Sumbawa

HUT ke-67 Sumbawa, Dewan Pendidikan Sampaikan Rekomendasi ke Bupati Soal Nasib 1.569 GTT dan PTT

Sumbawa Besar,anugerah-mdia.com (22 Januari 2026)

Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Sumbawa, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa (DPKS) akan menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Bupati Sumbawa terutama terkait kebijakan penataan Tenaga Kontrak Daerah, khususnya di sektor pendidikan.

 

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 800.1.8.1/023/I/BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Masa Kerja Tenaga Kontrak Daerah.

 

Dalam surat resminya yang ditandatangi bersama Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa Zainuddin,SE,SH, Ketua DPKS, Jamhur Husain menyatakan apresiasi atas langkah Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait penataan tenaga Non-ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

 

Namun demikian, Dewan Pendidikan juga menyoroti kondisi riil di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, ungkap Jamhur, terdapat sekitar 1.569 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Sumbawa yang tidak terjaring dalam seleksi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama belasan hingga lebih dari 20 tahun, namun terkendala persoalan teknis administratif dalam sistem pendataan.

 

Ia mengingatkan bahwa pemberhentian tenaga GTT dan PTT secara massal tanpa masa transisi yang matang berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pendidik dan staf administrasi di banyak satuan pendidikan, khususnya di tingkat SD dan SMP. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak langsung pada kualitas proses belajar-mengajar serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Sebagai solusi, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa mengusulkan kebijakan berbasis regulasi dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS. Dalam regulasi tersebut, sekolah masih diberikan ruang untuk mengalokasikan hingga 20 persen Dana BOS guna pembayaran honorarium GTT dan PTT.

 

“Mengingat selama ini sumber pendanaan GTT dan PTT sebagian besar berasal dari Dana BOS dan bukan sepenuhnya APBD, kami merekomendasikan agar sekolah tetap diizinkan memberdayakan tenaga honorer tersebut sesuai kebutuhan riil, sepanjang anggaran tersedia dan tidak melanggar aturan keuangan,” ungkap Jamhur mengutip salah satu poin rekomendasi DPKS.

 

Ia pun berharap, di momentum HUT ke-67 Kabupaten Sumbawa ini, Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan yang bijak dan berkeadilan demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan serta menghormati pengabdian para pejuang pendidikan, sembari menunggu kejelasan formasi PPPK tahap berikutnya. (AM/*)

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version