Bupati Jarot Tekankan Kolaborasi Forkopimda Kawal Implementasi KUHP Baru

Sumbawa Besar,anugerah-media.com
Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru, yang merupakan bagian dari program Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (21/01/2026).
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, jajaran Forkopimda, staf ahli dan asisten pemerintah daerah, serta para peserta sosialisasi dari berbagai unsur.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P menyampaikan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan agenda strategis menjelang pemberlakuannya secara efektif pada 2 Januari 2026. Menurutnya, KUHP baru menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berlandaskan Pancasila, hak asasi manusia, serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa masa transisi ini harus dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi, memperkuat kesiapan aparat, serta memastikan pemahaman hukum hingga ke tingkat paling bawah, termasuk pengakuan terhadap living law dan nilai-nilai hukum adat seperti Tau Ke Tana Samawa agar hukum negara dan hukum adat saling menguatkan. Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi, berkeadilan restoratif, dan proporsional. Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk memperkuat koordinasi, meluruskan informasi di tengah masyarakat, serta mengawal implementasi KUHP baru secara kolaboratif.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang menghadirkan narasumber dari unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, dan Kepala Kepolisian Resor Sumbawa, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa bertindak sebagai moderator.(AM/*)