Kota Bima, Anugerah Media Sumbawa-Menunaikan zakat, terutama zakat mal, adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki harta kekayaan yang sudah memenuhi syarat wajib zakat.
Peran zakat infaq sedekahpun bagian dari solusi pemberantasan kemiskinan bagi masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut sesuai tuntunan syari’at dan UUD yang berlaku.
Bagaimana tidak dana zakat infaq sedekah ini apabila dikelola dengan cara akuntabel di dorong dengan nilai religius yang kuat akan merubah cara pandang masyarakat untuk membantu sesama tidak harus sendiri-sendiri melainkan dengan cara bersama melaluai lembaga yang sama yang di legalkan oleh pemerintah.
Dai zakat adalah solusi yang tepat untuk mengkampanyekan zakat infaq sedekah secara masif mengingat dai zakat sangat sedikit jumlahnya dibandingkan dengan dai-dai lainnya.
Kenapa harus dai zakat di perbanyak ? Jawabannya pasti karena dai zakatlah yang berperan untuk kembali menjelaskan seorang mukmin yang kuat jauh lebih baik dari mukmin yang lemah dengan kata lain, disini bukan hanya sekedar kuat aqidah melainkan kuat ekonomi harus diperhatikan.
Zakat Infaq Sedekah yang di kumpulkan pada BAZNAS akan dikelola dengan tuntunan syariat dan UUD No 23 tahun 2011 yang berlaku dengan kata lain BAZNAS aman syar’i aman NKRI.
Kenapa harus BAZNAS ? karena BAZNASlah yang berhak mendistribusikan dana zakat infaq sedekah dan memiliki program penguatan ekonomi produktif untuk para fakir miskin yang berhak menerima dana zakat.
Dai zakat harus terus berperan untuk mengkampanyekan zakat infaq sedekah wajib hukumnya di BAZNAS dengan pendekatan yang dimiliki masing-masing para dai zakat.
Untuk para seleksi penyuluh agama kami titip agar disetiap kelurahan, desa harus memiliki dai zakat yang dimana Dai zakat tersebut sebagai penyambung lidah bagai BAZNAS.
Sudah waktunya dai zakat di perbanyak untuk kembali menyejahterakan umat melalui dana zakat infaq sedekah. (AMS/IM)