Diduga Adanya Kecurangan, GRIB Desak Polres Dompu Usut Tuntas Proyek Revitalisasi di SMA 2 Dompu
Dompu, Anugerah Media – Laporan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) terkait kasus proyek revitalisasi di SMAN 2 Dompu Rp.2,4 Miliar di Polres Dompu, mendapat perhatian GRIB NTB.
Ketua GRIB NTB, Iskandar.,S.Sos meminta kepada Sat Reskrim Polres Dompu untuk mengusut kasus yang terjadi pada proyek revitalisasi di SMAN tersebut.
Iskandar menyebut dugaan dipihak Ketigakan beberapa item pekerjaan proyek revitalisasi di SMAN 2 Dompu melanggar aturan yang telah ditentukan.
Pengalihan seluruh pekerjaan utama proyek revitalisasi kepada pihak ketiga (subkontraktor) tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pemilik proyek merupakan pelanggaran kontrak serius dan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Iskandar menjelaskan, untuk sanksi Administratif, Pemutusan Kontrak secara Sepihak: PPK berhak memutus kontrak dengan penyedia jasa (kontraktor utama) secara sepihak jika terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk mengalihkan pekerjaan utama tanpa izin.
Pencairan Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan (performance bond) yang telah diberikan oleh kontraktor akan dicairkan dan menjadi milik pemilik proyek/pemerintah.
Denda: Kontraktor wajib membayar denda, yang besarnya diatur dalam kontrak, sebagai sanksi atas keterlambatan atau pelanggaran lain yang timbul akibat pengalihan pekerjaan yang tidak sah.Daftar Hitam (Blacklist): Penyedia jasa (kontraktor utama) akan dimasukkan dalam daftar hitam dan dilarang mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah di masa mendatang dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu juga dapat dikenakan sanksi Perdata berupa gugatan ganti rugi: Pemilik proyek dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh kontraktor.
Tanggung Jawab Penuh Kontraktor Utama: Meskipun pekerjaan dialihkan, tanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan tetap berada pada kontraktor utama. Pihak ketiga/subkontraktor tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pemilik proyek kecuali diatur lain dalam kontrak. Sanksi PidanaIndikasi Tindak Pidana: Dalam kasus proyek pemerintah, pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur, apalagi jika disertai indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau penyalahgunaan anggaran, dapat mengarah pada proses hukum pidana oleh aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, KPK).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku (saat ini salah satunya PP No. 22 Tahun 2020).
Dokumen Kontrak proyek yang bersangkutan, yang memuat klausul spesifik mengenai subkontrak dan sanksi pelanggaran. Penting untuk dicatat bahwa subkontrak sebagian pekerjaan dimungkinkan jika diizinkan dalam dokumen kontrak dan pekerjaan tersebut bukan pekerjaan utama (misalnya pekerjaan spesialis), serta tetap membutuhkan persetujuan tertulis dari PPK. (AM/IM)
