Rabu, 29 Juli 2026
spot_img

Dinas DKP Sumbawa Tegaskan Perizinan Tambak Udang di Lunyuk Sesuai Ketentuan

SUMBAWA BESAR
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., M.T., di dampingi Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Naeli Zakiyah, S.Pi., M.T., memberikan tanggapan terkait mekanisme perizinan usaha tambak udang serta polemik yang berkembang di Kecamatan Lunyuk belum lama ini yang sempat menjadi perhatian semua pihak. Penjelasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi sejumlah wartawan di ruang kerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Selasa (28/7/2026)
Dalam kesempatan itu, Rahmat Hidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendukung iklim investasi yang sehat dan taat aturan. Menurutnya, seluruh proses perizinan usaha tambak harus melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, Naeli Zakiyah menjelaskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis setelah seluruh persyaratan dasar dipenuhi. Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang mencakup kesesuaian lokasi, kondisi lahan, struktur tanah, serta perkembangan pembangunan tambak. Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, dokumen kembali diunggah ke OSS sebagai bagian dari proses penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi.
Menanggapi polemik yang berkembang di Kecamatan Lunyuk, khususnya terkait salah satu perusahaan tambak yang menjadi perhatian masyarakat, Naeli menjelaskan bahwa persoalan yang sempat muncul bukan berkaitan dengan pelanggaran perizinan, melainkan aktivitas perbaikan rumah pompa pengambilan air laut yang untuk sementara mengganggu akses masyarakat menuju pantai. Ia menegaskan pekerjaan tersebut berada di dalam areal perusahaan dan sebelumnya telah diberitahukan kepada pemerintah desa.
Lebih lanjut, Dinas Kelautan dan Perikanan mengungkapkan bahwa di Kecamatan Lunyuk terdapat tujuh perusahaan tambak yang telah terdaftar dalam OSS, dengan status yang berbeda-beda, mulai dari yang telah beroperasi, masih tahap konstruksi hingga pengadaan lahan. Secara keseluruhan di Kabupaten Sumbawa tercatat sekitar 209 usaha budidaya tambak yang masuk dalam sistem OSS, terdiri atas usaha perorangan maupun badan usaha, termasuk perusahaan PMA dan PMDN.
Di akhir pertemuan, Rahmat Hidayat berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme perizinan investasi tambak sehingga tidak berkembang persepsi yang keliru. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen mendorong investasi yang memberikan manfaat bagi daerah, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat, Singkatnya. ( AM/HR)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles