SUMBAWA – Lebih dari setahun Toko Sumber Elektronik, yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, Sumbawa Besar, tergembok. Tidak ada aktivitas usaha di toko yang menjual handphone dan berbagai jenis barang elektronik tersebut.
Penutupan toko ini setelah adanya proses penyelidikan oleh Polda NTB, menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilayangkan Ang San San—mantan istri almarhum Toe, terhadap ahli waris Toe. Hingga kini penanganan laporan tertanggal 24 Mei 2021 tersebut belum ada kepastian hukum, meski beberapa kali dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk para ahli waris Toe yang terpaksa beberapa kali bolak-balik Sumbawa—Mataram.
Awal laporan ini, penyidik Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB turun bersama pelapor (Ang San San) membawa tim auditornya. Kedatangan mereka sempat mendapat perlawanan dari Nyonya Lusi selaku ahli waris Toe. Perlawanan ini membuat kerja penyidik Polda dan pelapor bersama tim auditnya tidak tuntas.
Kini, Kamis (13/10/2022), penyidik yang sama, kembali mendatangi Toko Sumber Elektronik. Kedatangan penyidik ini untuk melakukan pendataan dan perhitungan terkait isi toko tersebut. Upaya ini dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan yang dilakukannya. Sebenarnya kedatangan penyidik kali ini bersama pelapor (Ang San San). Namun pelapor bersama pengacaranya yang terkonfirmasi akan hadir, tak terlihat batang hidungnya. Kehadiran para penyidik ini, disambut positif Nyonya Lusi. Bahkan Boss Toko Bangunan Harapan Baru ini mempersilahkan penyidik untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ia berharap dengan kehadiran penyidik Polda, dapat memberikan kepastian hukum. Pasalnya penanganan perkara ini sudah berlarut-larut, dan merugikannya baik materi, tenaga, pikiran dan waktu.
“Saya ingin penanganan kasus ini berakhir, ada kejelasan hukum. Jika tidak memenuhi unsur pidana, silakan dihentikan, jangan membuat kami tersandera seperti ini,” tegas Nyonya Lusi kepada sejumlah wartawan media online dan media eletronik.
Nyonya Lusi meyakini dugaan penggelapan dan atau memaksa memasuki pekarangan tertutup yang dilaporkan Ang San San, tidak memenuhi unsur pidana. Sebab barang yang ada di dalam toko itu adalah milik mereka selaku ahli waris Toe. Hal ini mengacu pada akta pendirian CV Sumber Elektronik No. 58 yang dibuat Notaris Effendy Winarto SH, beber Nyonya Lusi, salah satu klausulnya menyebutkan jika seseorang (Toe) meninggal dunia maka perusahaan diteruskan oleh ahli waris dari persero tersebut. Inilah yang dilakoni ahli waris dengan meneruskan usaha almarhum pasca meninggal dunia. Karena sudah jelas tertuang dalam akta notaris.
“Bagaimana bisa kami dilaporkan menggelapkan barang milik kami sendiri. Apalagi tuduhan dalam laporan itu tidak pernah kami lakukan,” ujarnya heran.
Sebenarnya dibuka dan tidaknya toko ini, adakah hak ahli waris. Sejauh ini ungkap Nyonya Lusi, sikap diam mereka hanya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berkonflik. Selain itu dasar penutupan toko tersebut juga tidak jelas, karena tidak ada satupun surat penyitaan, maupun keputusan hukum.
Nyonya Lusi mengakui sebenarnya Ahli Waris Toe tidak ingin terlibat dalam persoalan harta dalam toko Sumber Elektronik ini. Tapi ini terpaksa dihadapinya karena modal untuk usaha toko yang dijalankan Almarhum Toe dan Ang San San saat masih menjadi suami istri, menggunakan pinjaman dari Bank BNI Sumbawa. Sebagai jaminan atas pinjaman itu, diagunkan sertifikat hak milik (SHM) Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang nota bene adalah harta warisan turun temurun keluarga besar Nyonya Lusi. Yang dikhawatirkan, ketika usaha toko ini tidak berjalan dengan ditutupnya toko dimaksud, maka akan terjadi kredit macet. Ketika kredit macet, sudah pasti agunan itu menjadi sitaan bank hingga dilakukan pelelangan.
“Ini yang dikhawatirkan kami selaku ahli waris, sebab tanah dan bangunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya adalah milik keluarga kami secara turun temurun, bukan harta yang didapatkan almarhum Toe saat beristrikan Ang San San,” tandasnya.
Meski barang di dalam Toko Sumber Elektronik milik ahli waris, Nyonya Lusi mempersilahkan Ang San San mengambilnya.
“Silakan ambil semua barang dalam toko termasuk mobil dan sepeda motor. Asalkan kembalikan sertifikat kami yang dijaminkan di Bank,” ujarnya.
Untuk diketahui, almarhum dan Ang San San menjalani kehidupan rumah tangga selama beberapa tahun. Keduanya menjalankan usaha dengan membuka Toko Sumber Elektronik. Dalam perjalanannya, rumah tangga almarhum dan Ang San San, kandas. Almarhum bercerai dengan Ang San San. Perceraian ini karena Ang San San meninggalkan almarhum yang saat itu mengalami sakit keras. Cukup lama almarhum tinggal sendiri dan dirawat oleh Nyonya Lusi selaku kakak kandung. Beberapa bulan pasca perceraian itu, almarhum menghembuskan napas terakhir. (AM)(^(Beberapa hari pasca almarhum meninggal dunia, mantan istrinya datang untuk mengklaim harta yang diperoleh bersama almarhum semasa masih menjadi suami istri. Salah satunya, isi Toko Sumber Elektronik yang sebagian besar barang-barang elektronik dan handphone dengan segala macam aksesorisnya.
Bukan hanya isi toko, harta warisan, di antaranya Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, juga diduga diklaim. Padahal rumah makan itu milik keluarga dan tidak ada kaitannya dengan Ang San San. Tentu saja upaya mantan istri almarhum ini mendapat perlawanan dari ahli waris, yang sampai sekarang masih bergulir. (