Sumbawa besar, Anugerah-Media.com
Niat keluarga Maman MS dan Ibu Sadariah (53) yang beralamat RT II/ RW 01 Dusun Pungkit A Desa Pungkit Kecamatan Moyo utara yang hendak menuai ibadah Haji melalui program Arrum Haji Pegadaian , sehingga pada tahun 2019 lalu mendaftarkan diri melalui produk Arrum Haji Pegadaian untuk dapat menunaikan ibadah haji.
Namun niat hendak berangkat bersama suami Maman MS ( 53 ) yang telah menyetor kepada melalui program Pegadaian masing – masing Rp 8.000.000.- (delapan juta rupiah), tapi apa hendak dikata di tengah niat baik tersebut suami tercinta meninggal dunia pada bulan September 2019.
Dengan meninggal suami tersecinta Sadariah tentunya tidak mungkin untuk melanjutkan program Arrum Haji Pegadaian, namun tak disangka dan tak diduga dirinya mendapat kabar dari pihak PT Pegadaian Sumbawa belum lama ini akan mendapatkan asuransi dari Arrum Haji Pegadaian dengan sepeninggalnya suami ibu Sadariah sebesar Rp 25.000.000.- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Maka Senin (15/05/2023) siang ibu Sadariah merima uang asusransi dari PT Pegadaian yang diserahkan langsung oleh Muhammad Subhan Pimpinan Cabang Pegadaian Sumbawa Besar di Kantor Pegadaian Sumbawa Besar.
Ibu Sadariah ketika ditemui media ini, mengatakan ucapan terima kasih kepada pihak Pegadaian dalam hal ini program Arrum Haji karena saya menerima klaim asuransi Arrum Haji pegadaian serta kepada warga masyarakat agat dapat mengikuti jejaknya untuk ikut program Arrum Haji Pegadaian.
‘’ Siapa sih yang ingin meninggal dunia, namun kita sudah beriktiar untuk menunaikan ibadah haji melalui program Arrum Haji Pegadian tapi Allah menentukan lain,’’ ucap Ibu Sadariah.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Pegadaian Sumbawa Besar Muhammad Subhan, mengatakan bahwa melalui produk Pembiayaan Porsi Haji atau dikenal dengan Arrum Haji, Pegadaian hadir untuk memberikan solusi terbaik mewujudkan tingginya niat suci masyarakat Indonesia untuk berhaji, khuasusnya kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa serta untuk lebih jelasnya dapat menghubungi kantor pegadaian terdekat.
Selain itu dijelaskan Subhan, bahwa untuk mendaftar produk Pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian, dengan akad syariah masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen data diri serta agunan berupa Logam Mulia atau Tabungan Emas Pegadaian seberat 3,5 gram maupun emas perhiasan senilai 1,9 juta rupiah. agunan yang diserahkan ke Pegadaian gunanya untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji. Ketika pembiayaan selesai, jaminan emas dapat dikembalikan ke nasabah atau juga bisa dipergunakan untuk biaya pelunasan haji saat lunas nantinya. (AM/JH)