Jumat, 12 Juni 2026
spot_img

Intens Bersihkan Peredaran Narkoba Wilayah Bima, Kasat Narkoba Polres Bima, Ringkus Oknum Istri Polisi Tanpa Pandang Bulu

Bima, Anugerah Media – Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GPAN) Kabupaten Bima memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan dan keberhasilan Kasat Resnarkoba Polres Bima yang baru, AKP Dediansyah, S.E. Langkah berani kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu dibuktikan dengan diringkusnya seorang perempuan berinisial EES (39), yang diketahui merupakan oknum anggota Bhayangkari (istri polisi) Polres Dompu.

Ketua GPAN Bima, Lalas Kurniawan, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa nakhoda baru Satresnarkoba Polres Bima tidak main-main dalam menyikat jaringan barang haram di wilayahnya, sekalipun menyentuh keluarga institusi Polri sendiri.

”Ini bukti bahwa Kasat Narkoba Polres Bima yang baru ini serius memberantas narkoba, ia tegas bahkan tidak pandang bulu,” ungkap Lalas dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Lalas berharap momentum ini dapat menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk terus membongkar jaringan yang lebih luas dan mengejar para bandar besar yang beroperasi di wilayah Bima.

“Kami berharap Pak Kasat membuka kasus besar lainnya ke depan. Kami akan mendukung dan semaksimal mungkin akan selalu berkolaborasi tentang pemberantasan narkoba,” pungkas Lalas tegas.

Aksi penangkapan yang menuai pujian pemuda anti-narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas menggerebek kediaman EES di RT 04 RW 02 Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui AKP Dediansyah, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung diterima oleh Kapolres terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah terduga pelaku.

Dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sandue, Muhdar, dan Kepala Dusun, Jumadin, petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tas di lemari, antara lain:

Sabu: 1 poket kristal bening dengan berat bruto 5,26 gram.

Obat Terlarang: 20 tablet Tramadol.

Uang Tunai: Rp22.092.500,- (diduga kuat hasil penjualan narkoba).

Alat Isap & Komunikasi: Plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan runcing, tutup bong, dan 2 unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial EL di wilayah Kecamatan Sanggar menggunakan sistem tempel (ranjau).

Terkait status suaminya yang merupakan anggota Polri aktif, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman. Namun berdasarkan keterangan Kepala Desa, pasutri tersebut diketahui sudah pisah rumah sejak Agustus 2025. Saat penangkapan terjadi, sang suami sedang berada di masjid setelah siangnya datang hanya untuk menemani anaknya yang sedang ujian sekolah, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih.

Keberhasilan ini juga disebut sebagai implementasi nyata dari instruksi Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., mengenai komitmen pakta integritas memerangi narkoba.

Kapolres Bima kembali menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum Polres Bima. “Kami berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku, tanpa melihat status, profesi, maupun latar belakang yang bersangkutan,” tegas Kapolres.

Saat ini, EES bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses hukum lanjutan, termasuk tes urine dan uji laboratorium forensik. Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AM/IM)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles