Selasa, 11 Agustus 2026
spot_img

Jangan Pernah Bakar Sampah di Lingkungan Rumah

Oleh dr. H Minanur Rahman
Membakar sampah di dekat rumah masih terjadi di berbagai wilayah, baik di desa maupun kota. Mereka kurang menyadari bahwa tindakan ini dapat berdampak buruk baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Selain soal kesehatan, membakar sampah di lingkungan rumah juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Bukan tidak mungkin yang tadinya hanya niat membakar sampah, api bisa membesar membakar rumah.
  Apa saja risiko membakar sampah di lingkungan rumah?
  Pencemaran Udara dan Resiko Kebakaran. Salah satu dampak dari membakar sampah adalah pencemaran udara. Selama proses pembakaran, asap dan partikel-partikel kecil dilepaskan ke atmosfer. Asap ini mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk karbon monoksida, senyawa organik volatil, dan logam berat. Paparan terhadap asap ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, seperti batuk, sesak napas, dan iritasi pada mata dan tenggorokan.
  Dampak jangka panjang, ini dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti asma dan bronkitis. Asap dari pembakaran sampah juga mengandung polutan yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti dioksin dan furan. Paparan jangka panjang terhadap zat-zat ini dapat meningkatkan risiko kanker, gangguan hormonal, dan masalah kesehatan lainnya.
  Bukan hanya udara yang tercemar, tetapi juga lingkungan sekitar tempat pembakaran sampah. Asap dan partikel berbahaya dapat jatuh ke tanah dan mencemari tanah serta sumber air. Ini dapat merusak ekosistem lokal, mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.
  Di samping itu pembakaran sampah dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca, termasuk karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4). Gas-gas ini berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim. Dengan kata lain secara tidak langsung kita berperan dalam mengintensifkan perubahan iklim global yang semakin merusak bumi.
   Praktik membakar sampah juga membawa risiko kebakaran yang tidak terkontrol. Api dapat dengan cepat menyebar, mengancam rumah, dan properti lainnya. Ketika api tidak terkendali, asap dan gas beracun dilepaskan dalam jumlah yang lebih besar, mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
  Dalam rangka menjaga kesehatan dan lingkungan yang baik, sangat penting untuk menghentikan praktik membakar sampah di dekat rumah. Sebagai alternatif, kita harus mendorong dan mengikuti praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, seperti daur ulang, pemilahan sampah, dan penggunaan layanan pengelolaan sampah yang tepat. Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari pembakaran sampah juga perlu ditingkatkan sehingga kita semua dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
  Kandungan Zat Berbahaya dalam Asap Hasil Pembakaran Sampah.
  Umumnya, sampah organik dan anorganik dicampurkan begitu saja ketika seseorang membakar sampah. Padahal, kedua jenis sampah ini masing-masing memiliki zat berbahaya yang bisa dilepaskan ketika dibakar. Nah, bayangkan apabila kamu membakar kedua sampah tersebut secara bersamaan. Tentunya akan ada banyak zat beracun yang terkumpul dalam asap.
  Membakar sampah organik seperti kayu, daun kering, dan sisa makanan, akan menghasilkan uap yang mengandung gas beracun. Contohnya, karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrokarbon, dan gas rumah kaca lainnya. Selain itu, terdapat juga partikel kecil dalam asap yang jika terhirup akan sangat mempengaruhi kesehatan manusia, terutama pada sistem pernapasan.
  Sementara itu, membakar sampah anorganik seperti plastik, bisa lebih berbahaya lagi. Pasalnya, plastik pada dasarnya sudah mengandung banyak bahan kimia, berbahaya. Nah, jika dibakar maka akan banyak bahan kimia beracun yang dilepaskan dari sampah plastik.
  Apabila zat ini terbawa oleh angin, maka dapat menyebar di danau atau sungai, dan pada akhirnya mencemari sumber dan ekosistem air. Tak hanya itu, ada kemungkinan juga zat-zat tersebut menempel pada makanan, yang jika dimakan akan membawa racun ke dalam tubuh.
  *Larangan membakar sampah.* Membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ini dikarenakan membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
   Orang yang membakar sampah sembarangan bahkan dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda. Lalu, apa sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan?
   Aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, “setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.” Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing.
   *Sanksi hukum bagi orang yang membakar sampah sembarangan*
Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membakar sampah sembarangan di daerah mereka. Sanksi pidana bagi orang yang membakar sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.
  Misalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Pasal 49 Ayat 1 huruf f peraturan ini menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Peraturan ini mengategorikan perbuatan membakar sampah sembarangan sebagai pelanggaran.
   Adapun sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Contoh lainnya adalah pemerintah kota Pekanbaru yang menerbitkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.(AM)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles