Rabu, 20 Mei 2026
spot_img

Komisi III Agar Pemda Segera Tuntaskan Sengketa Lahan Mako Brimob

Sumbawa Besar, anugerah-media.com

Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa meminta agar Pemerintah Daerah agar segera duduk bersama untuk menuntaskan sengketa lahan Markas Komando (Mako) Brimob Sumbawa. Demikian disampaikan Syaifullah, Ketua Komisi III DPRD Sumbawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (18/05) lalu.

Dalam RDP, perwakilan keluarga Syamsuddin – pihak yang mengklaim kepemilikikan Sebagian lahan, meminta keadilan terhadap kejelasan status tanah di kawasan Mako Brimob Sumbawa. Sebab Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumbawa telah menjelaskan bahwa, saat ini lahan kawasan Mako Brimob Sumbawa saat ini seluas 5,7 hektar.

“70 are itu milik kami,” jelasnya.

Di tempat yang sama, perwakilan BPN Sumbawa mengungkapkan, berdasarkan Berita acara hasil ekspose 1 Februari 2023 terhadap hasil pengukuran atau rekonstruksi tanah yang dilakukan 27 Januari 2023 diketahui, luas keseluruhan objek sengketa yakni 5,7 hektar. Sedangkan hak pakai yakni 5 hektar. Sehingga terdapat selisih  70 are.

“Kami merekomendasikan, untuk kepastian hukum disarankan selesaikan secara kekeluatgaan dan/atau menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Kabid pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Surbini mengungkapkan, pada tahun 2006 dilakukan pengadaan dengan total nilai Rp532 Juta. Pengadaan tersebut dilakukan pembebasan 3 bidang dengan total luas 50000 m persegi.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Ade Chandra menjelaskan, hibah antara Pemda Sumbawa dengan Polri untuk Pembangunan Mako Brimob Sumbawa seluas 5 hektare. Dan saat ini, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Polri.

Dijelaskan, mengenai penyelesaian sengketa, saat ini dalam proses dilakukan pengkajian. “Karena berbagai agenda beberapa waktu terakhir, kami belum bisa mengagendakan,” jelasnya.

Perwakilan Kabag Hukum Seteda Sumbawa mengatakan, sengeketa lahan tersebut telah melakui proses hukum di pengadilan. Dan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, gugatan penggugat ditolak.

Selanjutnya, penggugat melakukan proses banding. Dan di Pengadilan Tinggi Mataram, gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Bidkum Polda NTB menegaskan, Polri sebagai pengguna mendapatkan hibah seluas 5 hektar dan saat ini telah disertifikat. Dan soal sengketa, telah dilakukan pengujian dalam proses persidangan.

Anggota Komisi III DPRD Sumbawa, M. Taufik mengatakan, persoalan ini harus segera dikomunkasikan dengan Pemda Sumbawa. Sebab dari konstruksi persoalan, terdapat selisih 70 are.

“Hibah hanya 5 hektare dan sisanya merupakan hak orang lain,” ucapnya, juga menekankan, Polri dalam kasus ini hanya sebagai pengguna

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles