SUMBAWA BARAT, Anugerah-media.com
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Anggota Komisi II mengunjungi Bappeda Provinsi NTB, untuk mengkonsultasikan dengan beberapa sumber pendapatan tentang antisipasi, ditahun 2025 setelah menggunakan UU yang baru ini tentang pajak retribusi itu adalah UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Undang-undang yang dimaksud adalah, : 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.
“Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ,” jelas Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat Abidin Nasar.
Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
“Prediksi ditahun 2025, kemungkinan potensi pendapatan kita itu menurun inilah yang harus kita antisipasi, supaya mekanisme yang selama ini ada pembayaran bagi hasil di terakhir,dengan UU 1 tahun 2022 ini , nanti langsung masuk ke kas daerah sehingga tidak ada lagi potensi tunggakan, “atanya yakin. (AM/*) |