
Sumbawa Barat, 03-04-2024)
Kunjungan kerja Komisi II DPRD KSB Ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB dalam rangka meminta penjelasan terkait dengan peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan Distribusi gabah, di Mataram (3/4/2024).
Dalam Sambutannya Ketua Komisi II DPRD KSB Aheruddin Sidik menyampaikan bahwa kunjungan tersebut untuk mendapatkan informasi terkait dengan program pengembangan dan pembinaan produk unggulan daerah terutama dari hasil pembinaan UMKM.
“Selain itu, kami juga ingin mendapatkan penjelasan dan sosialisasi langsung tentang peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan Distribusi gabah, ” ungkapnya belum lama ini.
“Pergub yang telah di keluarkan dan di tetapkan pada 16 mei 2023 ini tentu membutuhkan sosialisasi dan penjelasan karna tujuannya adalah bagaimana pengendalian arus Distribusi produk pertanian berupa gabah bisa di atur, tetapi pada sisi lain dengan adanya Peraturan Gubernur ini bisa terkadang menjadi alasan bagi pengusaha untuk memainkan Harga gabah”, tegas Aher.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas perdagangan Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan bahwa terkait Peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2023 sejatinya bukan dalam rangka melarang tetapi lebih kepada pengaturan, penertiban dan pengawasan distribusi gabah agar tidak merugikan daerah dan masyarakat NTB. (Am/adv)