Kota Bima, Anugerah Media – Salah satu nasabah Bank BRI Cabang Bima Rahmah Bin H. Ja’far Abdulah asal Tente Bante Kecamatan Woha Kabupaten Bima melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Taufik Kurahman menggugat KPKNL dan Bank BRI Cabang Bima di Pengadilan Negeri Raba Bima atas upaya melawan hukum yang dalam proses pelelangan diduga ada keganjilan.
Adanya gugatan ini kata Taufik, bahwa klayennya atas nama Rahma memliki pinjaman di Bank BRI Cabang Woha Sekitar tahun 2012 lalu, karena ada penambahan pimjaman maka oleh pihak bank dimintah penambahan jaminan berupa aset tanah atas nama H. Ja’far Abdulah.
“Kita tidak bantah berkaitan dengan kelalaian dalam pembayaran pinjaman tersebut, namun kemudian yang menjadi persoalan adanya beberapa keganjilan dalam proses lelang aset ini,” ujarnya Rabu (06/09/2023).
Keganjilan pertama lanjut Taufik, masalah surat peringatan, pertama, kedua dan ketiga datangnya bersamaan dan dihari yang sama yakni pada tanggal 8 November.
Kemudian, keganjilan kedua soal proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL itu diduga cacat prosedur karena dalam KUHAP perdata aset lelang harus dilakukan pengeriman selang 15 hari selama dua kali, tapi ini tidak dilakukan.
“Sehingga kami duga disini ada permainan yang dilakukan oleh pihak BRI dan KPKNL. Untuk itu kami lakukan gugutan upaya melawan hukum terkait keganjilan yang kami duga. Kami pertanyakan proses lelang yang dilakukan KPKNL dan Proses Teguran yang dilakukan BRI.” Tagasnya.
Karena lelang sudah dilakukan pada tanggal 12 April 2023, dan sudah ada pemanangnya maka pihaknya akan melakukan perlawanan eksekusi di Pengadialn Negeri Raba Bima.
“Sebelumnya kami sudah melakukan upaya persuasif dengan mendatangi pihak BRI tapi tidak ada ruang damai. Sebenarnya itikat baik untuk melakukan pembayaran itu ada,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam proses lelang platfom yang digunakan itu harusnya sesuai harga pasar, kalau harga pasar tidak tercapai mestinya setenga dari harga pasar itupun tidak tercapai, baru kembali ke NJOP. Ini langsung di NJOP dan Tidak ada risalah lelang yang diberitahu kepada klayen rahma.
“Harga jualnya berapa kami tidak diberitahu, terkesan sangat tertutup bahkan somasi yang dilayangkan pun tidak di grubris. Dalam hukum perdata syarat lelang pertama diletakan hak tanggungan, kemudian putusan pengadilan dan ketiga kerelaan dari pemilik aset. Kenapa berani KPKNL melelang aset tanpa tiga syarat ini,” tanyanya.
Hari ini (Red) Rabu (06/09/2023) pagi pihaknya hadir di PN Raba Bima untuk mengikuti sidang pertama, dengan agenda pertemuan dengan pihak bank BRI. Dan juga meminta pembatalan proses lelang dan menangguhkan proses eksekusi karena aset tersebut masih di kuasai oleh pemilik asal.
Sementara itu, PLH KPKNL Komang Eka mengatakan tugasnya hanya melaksanakan lelang yang dimohonkan oleh perbankan.
Jika ada permohonan lelang pihaknya laksanakan lelang apa bila seluruh dokumen lelang sudah lengkap baru bisa tetapkan lelang.
“Tugas kami hanya melaksanakan lelang sesuai aturan UU di bidang piutang,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait harga limit secara ketentuan UU itu tergantung pemohon lelang. Appraisal penilaian aset yang menentukan nilai. Sepenuhnya tanggung jawab penjual dalam hal ini BRI.
Dijelaskannya, untuk tata cara terjadinya nilai limit itu sepenuhnya pemohon lelang. Dirinya pastikan bahwa pelaksanaan lelang sesuai prosedur. Risalah lelang sesuai dengan ketentuan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan itu sudah sesuai peraturan. Pengajuan lelang pihak bank boleh menggunakan apreisal dan boleh melakukan penilaian sendiri.
Terikat dengan gugatan, pihaknya siap mengikuti proses hukum.
Selanjutnya, pimpinam BRI Cabang Bima yang coba dikonfirmasi tidak ada ditempat. “Maaf pimpinan tidak ada ditempat, kalau bisa datang lagi nanti,” ucap Satpam. (AM/IM)