
Bima, Anugerah Media – Tuduhan pemilik akun Facebook (FB) Badai NTB memicu reaksi Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hildan Komalasari. Legislator partai Golkar Dapil Woha tersebut melapor pemilik akun FB Badai NTB.
Aktifis bernama Uswatun Hasanah tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Bima pada Kamis (19/12/2024). Nomor aduanya : STTLP/907/XII/2024/SPKT/Res.Bima/NTB.
Upaya hukum dilakukan menyusul postingan Uswatun Hasanah lewat akun FB miliknya yang mengarah pada pencemaran nama baik dan penghinaan.
“Kita lapor pemilik akun FB Badai NTB karena menuduh pelapor, Hildan Komalasari sebagai bandar Narkoba,” kata Iwan, SH Penasehat Hukum (PH) Hildan Komalasari.
Menurutnya, postingan Badai NTB untuk legislator Golkar Hildan merupakan tuduhan tanpa bukti.
“Tuduhan itu tanpa bukti, sehingga klien saya merasa keberatan karena nama baiknya tercemar. Terlebih klien saya merupakan Wakil Rakyat utusan Kecamatan Woha,” terangya Iwan Kamis (19/12/2024). (AM/IM)