Sabtu, 7 November 2026
spot_img

Peluang Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Penyadapan Prabowo

Oleh dr. H Minanur Rahman
  Menko Hukham Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyidikan kasus dugaan penyadapan tidak dibatasi dan menyasar siapa pun yang memiliki bukti cukup.
  Yusril menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo bisa saja diperiksa apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang kuat di lapangan.
  Publik diminta tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada wewenang penyidik yang bekerja secara profesional.
   Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan berjalan tanpa tebang pilih.
   Ia memastikan seluruh pihak yang terindikasi memiliki keterkaitan dapat diperiksa selama didukung fakta hukum yang kuat. Menurut Yusril, penyidik memiliki wewenang penuh untuk mendalami perkara ini secara profesional tanpa dibatasi pada figur atau tingkatan jabatan tertentu. Siapa pun yang terbukti memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti sah akan dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  Saat disinggung mengenai peluang pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yusril menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut bergantung sepenuhnya pada temuan alat bukti di lapangan.
“Bisa saja terjadi jika ditemukan fakta serta alat bukti yang cukup kuat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Yusril saat tengah berada di Banda Aceh mengutip dari tayangan Youtube Tribunnews.com, Rabu (4/11/2026)
   Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru berspekulasi atau membangun asumsi liar mengenai daftar pihak yang terseret, serta meminta publik bersabar menunggu proses hukum berjalan.
“Kita minta semua pihak menunggu hasil penyelidikan dan tidak berspekulasi mengenai siapa saja yang terlibat,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa penegak hukum akan bekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
   Seluruh penentuan langkah teknis mulai dari pemanggilan saksi hingga penetapan pihak yang diperiksa diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.
Ada Keinginan Melumpuhkan Prabowo
  Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga nama jenderal polisi, mulai mengarah pada indikasi tindakan makar.
   Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso dalam kasus tersebut.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
  Yusril mengungkap, penyidik mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.
  Yusril mengatakan, motif dan tujuan penyadapan yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi tersebut mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.
  Menurut Yusril, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awalnya Pasal ITE, lalu Mengarah ke Makar
  Yusril menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penggunaan pasal-pasal tersebut bukan berarti penyidik mengesampingkan kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk makar.
“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” ujarnya.
   Yusril menyebutkan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik.
  Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan tersebut.
   Yusril juga membacakan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
   Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
  Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(AM)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles