
Lombok Utara, NTB ,anugerah-media.com
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polsek Bayan menghadirkan inovasi baru dalam pembuatan surat kehilangan yang lebih simpel, efektif, dan hemat waktu. Program ini menjadi solusi atas kendala geografis luasnya wilayah hukum Polsek Bayan yang selama ini menyulitkan akses layanan bagi warga.
Inovasi tersebut menghadirkan dua metode pelayanan yang memudahkan masyarakat. Metode pertama, warga dapat langsung datang ke Mapolsek Bayan untuk mendapatkan pelayanan secara cepat. Bahkan, apabila sebelumnya masyarakat telah menghubungi petugas melalui WhatsApp dengan mengirimkan persyaratan, proses pengambilan surat kehilangan dapat dilakukan tanpa harus menunggu lama.
Sementara itu, metode kedua memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor polisi. Pembuatan surat kehilangan dapat dilakukan melalui peran Bhabinkamtibmas di desa masing-masing, baik melalui komunikasi WhatsApp maupun secara langsung. Setelah selesai, surat kehilangan akan diantarkan langsung ke rumah pelapor oleh Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Bayan, IPTU I Wayan Cipta Naya, S.H., M.I.Kom, menjelaskan bahwa inovasi ini telah berjalan sejak dirinya menjabat dan terus disosialisasikan secara masif melalui pemerintah desa, media sosial, serta pemasangan stiker informasi di berbagai titik strategis.
“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat terbantu dengan cepat, terutama bagi yang memiliki keterbatasan jarak dan akses,” ujarnya.
Program inovatif ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga masyarakat. Kehadirannya dinilai sangat membantu, khususnya bagi warga yang membutuhkan surat kehilangan secara cepat tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor polisi.
Dengan adanya inovasi ini, Polsek Bayan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat.(AM/anang)



