Kota Bima, Anugerah Media – Saat Proses rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum di tingkat Kecamata Raba Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat diwarnai kericuhan. Kericuhan ini terjadi saat saksi dari salah satu partai melakukan protes kepada petugas PPK karena menduga adanya kecurangan pemilu yakni dimana adanya penggunaan surat suara yang dipindahkan di TPS lain yang tidak sesuai aturan.
Dugaan itu dianggap menimbulkan gejolak terhadap masyarakat dan saksi penghitungan suara dari Partai Politik (Parpol) pada tingkat DPRD Kota, khususnya di wilayah Rasanae Timur.
Saksi Irvan tersebut mengatakan terdapat 30 surat suara dari TPS 8 di alihkan ke TPS 3, karena kekurangan surat suara di TPS 3 Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima. Akibatnya proses rekapitulasi pun dihentikan sementara waktu.
“Berdasarkan surat suara masing-masing tiap TPS itu sudah sesuai dengan jumlah pemilih, tapi kenapa bisa tim PPS meminta surat suara dari TPS 8 untuk dialihkan ke TPS 3, dengan alasan kekurangan surat suara. Anggota PPS tersebut juga tidak mengeluarkan surat rekomdasi terkait pemindahan surat suara tersebut,” tegasnya.
Lanjut Saksi menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke PPK, namun pihak PPK tidak menanggapi pernyataan dari saksi tersebut.
“sebelumnya kami sudah melaporkan kejadian ini ke PPK Camat Raba, tetapi tidak di indahkan. Dengan jawaban santainya bukan urusan kami, melainkan urusan KPU,” tambah Saksi Irvan.
Memegang berbagai macam dugaan kecurangan penyelenggara Pemilu di KPPS, PPS dan PPK, Irvan menuntut dengan keras supaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Legislatif (Caleg) TPS 8 meliputi Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima.
“Kecurangan terjadi di TPS 8. Jika tidak ada respon baik terhadap tuntutan,maka kami kembali gempur kantor Kecamatan,” tandasnya.
Ketua PPK Camat Raba Fikram menyampaikan, terdapat permasalahan di TPS 8. Pihaknya mengaku tidak dapat membuat keputusan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 yang menjadi tuntutan massa aksi, karena kita akan koonfirmasi juga dengan pihak KPU.
“Saat ini kami tidak dapat memutuskan terhadap tuntutan supaya dilakukan PSU atau di hentikan perhitungan rekapitulasi suara, namun tetap mengikuti rekomendasi dari KPU dan Bawaslu. Dan untuk kepastiannya besok bisa di bahas kembali dengan terkait dengan permasalahan tersebut,” pungkasnya. (AM/IM)