Sumbawa

SETORAN ZAKAT DAPAT MENGURANGI PAJAK PENGHASILAN

Sumbawa Besar,anugerah-media.com ( 22 oktober 2025)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, Benny Santosa, Ak.MM menyambut baik kunjungan jajaran BAZNAS Kabupaten Sumbawa dan bersedia memberikan support sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain diungkapkan bahwa zakat sebesar 2,5% yang dibayarkan melalui BAZNAS dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung pajak penghasilan (PPh), dengan menunjukkan bukti setor zakat dari BAZNAS.

Sementara itu Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. M. Ikhsan Safitri, M.Si. mengatakan, BAZNAS berupaya maksimal mengefektifkan kegiatan ke hulu, yaitu pengumpulan zakat, Infak, dan sedekah; sehingga kegiatan ke hilir, yaitu pendistribusian kepada mustahik atau penerima manfaat bisa menjangkau lebih luas.

Dengan upaya maksimal tersebut diharapkan keberadaan BAZNAS mampu memberikan kontribusi positif dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sumbawa.

Pada bagian lain, Wakil Ketua IV BAZNAS, M. Lutfi Makki mengajak jajaran KPP Pratama Sumbawa Besar untuk menyalurkan zakat dan atau infaknya melalui BAZNAS Kabupaten Sumbawa, yang kemudian akan disalurkan kepada mustahik dalam bentuk program bantuan pendidikan, kesehatan, para guru ngaji, pemberdayaan mustahik, maupun dalam bentuk bantuan musibah dan bantuan lainnya.

Silaturrahim dan koordinasi di ruang pertemuan KPP Pratama Sumbawa Besar Rabu pagi (22/10), juga dihadiri sekretaris dan staf amil BAZNAS Kabupaten Sumbawa, serta staf KPP Pratama Sumbawa Besar.(AM/*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version