Kota Bima, Anugerah Media Sumbawa- Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP. Tamrin, S. Sos berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang. Dua terduga pengedar ditangkap berserta Ribuan Butir obat-obatan terlarang jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIL.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Tamrin, S. Sos menyampaikan, dua terduga pengedar tersebut masing-masing inisial AS (21) dan ST (24). Mereka ditangkap di dua TKP, pertama di Rt. 014 Rw. 002 Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda, sementara TKP II di Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Penangkapan berlangsung Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 wita.
Dari tangan terduga pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Seperti, 2000 (Dua Ribu) Butir Obat Jenis TRAMSDOL HCI, 800 (Delapan Ratus) Butir Obat Jenis TRIHEXYPHENIDIL,1 Buah Hp dan 1 buah kotak kardus.
Bahwa pada awalnya Tim COBRA ALPHA Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Katim COBRA ALPHA AIPDA FAHRIAMIN,SH mendapat informasi bahwa di salah satu jasa pengiriman di kota bima Matakando Rt. 014 Rw. 002 Kel. Matakando Kec. Mpunda Kota Bima ada kiriman paketan yang mencurigakan.
selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan, dan setelah melakukan penyelidikan Tim melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP TAMRIN,S.Sos dan selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP TAMRIN,S.Sos memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.
Kemudian pada Hari Rabu tanggal 1 Maret sekitar pukul 11.00 Tim COBRA ALPHA Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh Katim COBRA ALPHA AIPDA FAHRIAMIN,SH melakukan penangkapan di jasa pengiriman tersebut dan mengamankan AS.
Saat itu, pelaku mengambil paketan kardus tersebut kemudian di panggil ketua Rt setempat dan dilakukan penggeledahan dari penggeledahan kardus tersebut ditemukan barang berupa obat TRAMADOL dan obat TRYHEXPENIDIL.
Kemudian Tim melakukan introgasi kepada sdra ARIA SAPUTRA dan menerangkan bahwa paketan kardus yang beisi obat tersebut milik ST.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. (AMS/IM)