Kota Bima, Anugerah Media Sumbawa – Tim Puma I Satreskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap tiga Residivis Kasus Narkoba dengan dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 169,79 gram.
Ketiga tersangka yakni, berinisial FM, ID dan MF. Mereka ditangkap pada Rabu ( 21/12/2022) sekitar pukul 09:30 Wita.
Penangkapan dilakukan di Tiga TKP yakni Tempat jasa pengiriman JNE Cabang santi Kelurahan Santi.TKP II di Lingkungan Lewirato RT 001 RW 002 Kelurahan Lewirato dan TKP III di RT 010 RW 003 Kampung sigi Kelurahan Paruga.
Kapolres Bima Kota AKBP ROHADI, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tamrin membenarkan penangkapan tiga tersangka tersebut.
Ditangan tiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 lembar plastik klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 167,84 gram dan setelah di timbang langsung dihadapan para terduga diketahui berat netto 165,71 gram, 6 lembar lembar plastik klip yang diduga Narkotika Jenin sabu berat brutto 5,82 gram dan setelah di timbang langsung dihadapan para terduga diketahui berat netto 4,08 gram, 2 lembar platik klip bening kosong, 1 buah HP merek samsung warna hitam, 1 buah pasang sepatu warna hitam, 1 sepeda motor MIO GT warna merah putih beserta kunci.
Sementara di TKP II, 1 HP merek pocophone warna Cream, 1 tas Warna cream, 1 dompet warna hitam, 1 gunting, 2 buah isolasi bening, 1 korek gas, 1 sendok plastik, 1, kaca, 2 buah klip Kosong, 9 biji pipet, 3 kartu terdiri dari 1 kartu e – money 1 kartu Brizzi 1 kartu Tol dan Uang tunai berjumlah Rp. 57.000.
Selain itu juga terdapat barang bukti lain yakni 1 buah tas Warna Hitam,1 buah tas kecil warna Abu-abu, 1 buah HP merek realmi warna hitam, 1 buah HP samsung lipat warna putih, 2 korek gas, 4 lembar plastik kosong Clip Kecil,1 buah kartu ATM BNI Warna Silver, 1 buah buku tabungan BNI, Uang Berjumlah Rp. 35.000 terdiri dari 14 lembar bukti resi pengiriman.
Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawah Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (AMS/IM)