
SUMBAWA BESAR, anugerah-media.com
Proses hukum terhadap kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang (pungutan liar) program
Redistribusi Tanah di Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, memasuki babak baru.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sumbawa, menetapkan proses tersebut kini memasuki tahap satu atau pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Pihak penyidik kini tinggal menunggu kepastian status P21 (berkas dinyatakan lengkap) dari pihak kejaksaan).
Melalui rilis yang di sampaikan  Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP DWI KURNIAWAN KUSUMA PUTRA S.Tr.K SIK menjelaskan,
Program Redistribusi Tanah yang di duga disalahgunakan ini sejatinya merupakan program pemerintah untuk penerbitan sertifikat lahan pertanian.
Pelaksanaannya diatur secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Berdasarkan SKB tersebut, untuk Kategori II (yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, hingga Nusa Tenggara Barat), ditetapkan tarif biaya pra-sertifikasi sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Biaya tersebut hanya diperuntukkan bagi tiga kegiatan spesifik, yaitu:
Kegiatan penyiapan dokumen
Kegiatan pengadaan patok dan meterai. Kegiatan operasional kelurahan atau desa
Di Desa Jotang sendiri, program Redis ini mulanya mulai berjalan sejak 23 Mei 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Nomor: 75.1/SK.NT.02.03/V/2023 tentang Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan keterangan saksi, program ini mencakup 370 bidang tanah (dengan luas per bidang yang bervariasi).
Modus Operandi dan Pungutan Liar Tanpa Dasar Hukum
Alih-alih mematuhi aturan resmi di atas, Kepala Desa Jotang, H H S.IP bersama R H, (selaku Ketua Umum Blok) justru mengumpulkan para ketua blok di wilayah Brang Tiram, Brang Nyili, dan Bobo’o untuk membuat kesepakatan sepihak.
Mereka memungut biaya pengurusan sertifikat tanah kepada masyarakat sebesar Rp3.000.000 per sertifikat, ditambah biaya pembuatan sporadik sebesar Rp250.000.
Seluruh pungutan tambahan di luar ketentuan resmi tersebut dipastikan tidak memiliki Peraturan Desa (Perdes) dan tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Tindakan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, mengingat seluruh kegiatan inti sertifikasi program Redis telah dibiayai oleh negara.
Peran Para Terlapor
H H (Kepala Desa Jotang): Selaku inisiator pertemuan dan penetapan tarif pungutan liar. Seluruh muara aliran dana pengurusan sertifikat program Redis tersebut bermuara kepada Kepala Desa.
R H (Ketua Umum Blok): Bersama Kades, ikut menginisiasi kesepakatan pungutan dan menjadi penerima setoran uang hasil pungutan dari perangkat desa.
DS, (Kasi Pelayanan Desa / Kadus Jotang Atas Timur): Mengatasnamakan Pemdes Jotang, ia sempat menahan dan tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit agar warga mau membayar pungutan. Ia juga ikut memungut biaya dari masyarakat atas nama Kades dan R H untuk kemudian RH.
AS (Sekretaris Desa Jotang): Mengetahui adanya program Redistribusi Tanah, namun ikut menerima titipan uang pengurusan sertifikat serta mengelola pembayaran biaya sporadik tv yang tidak masuk ke PADes. Dana pengurusan sertifikat yang diterimanya diserahkan langsung kepada Kades H H.(AM/LI)



