
Sumbawa Barat, anugerah-media.com
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menjaga netralitas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami imbau dan ingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas. Jangan menghasut orang lain untuk memilih pasangan dari calon tertentu,” ucap Kaharudin Umar Ketua DPRD Sumbawa Barat kepada Media.
Dia mengatakan, boleh saja ASN itu memiliki pilihan untuk calon kepala daerah, namun sebaiknya jangan menghasut orang lain untuk memilih pilihan yang sama, baik itu mempengaruhi secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).
“Tugas ASN itu adalah melayani masyarakat, bukan menghasut,” tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia mengatakan, apabila seorang ASN tidak netral, maka berdampak pada kepentingan masyarakat, pelayanan tidak maksimal, penempatan jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pilkada dan jabatan birokrasi akan diisi oleh orang yang tidak kompeten.
“Kami ingin seluruh ASN mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan kesatuan bangsa,” jelasnya.
Dia menuturkan, ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang seringkali terjadi pada setiap pesta demokrasi, seperti memakai anggaran pemerintah daerah untuk kampanye terselubung, ikut terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye pasangan calon (paslon).
“Untuk itu, kami minta seluruh ASN agar menjaga netralitas dan kondusifitas wilayah, agar pilkada tahun 2024 bisa berjalan lancar dan damai,” tuturnya. (AM/*)