
Bima, Anugerah Media – Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD Kabupaten Bima menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan terencana, terukur, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Bima Ady Mahyudi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP, Wakil Ketua Muh. Erwin, S.IP, M.IP dan Muh. Nazarudin, SH.
Pakta integritas tersebut menegaskan komitmen eksekutif dan legislatif untuk melaksanakan APBD secara bertanggung jawab serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Kamis (27/8), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari didampingi Wakil Ketua Muh. Erwin dan M. Nazarudin.
Dua agenda utama dibahas dalam rapat tersebut, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Bima dan Ketua DPRD Kabupaten Bima.
Dalam laporannya, anggota Badan Anggaran DPRD Muhammad Warman, SE, menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam proses penyusunan APBD. Kedua dokumen tersebut menjadi pijakan pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, sekaligus alokasi anggaran selama satu tahun anggaran.
KUA dan PPAS 2027 diarahkan pada empat prioritas utama daerah, yakni penguatan reformasi birokrasi yang berorientasi hasil; peningkatan kualitas sumber daya manusia Bima yang berkemajuan dan berdaya saing; pembangunan infrastruktur dasar serta infrastruktur pendukung kawasan strategis; dan penguatan kemandirian ekonomi berbasis kawasan strategis serta komoditas unggulan daerah.
Pada sektor pembangunan, kebijakan anggaran 2027 juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur yang inklusif dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan dan layanan kesehatan.
Sementara pada sektor ekonomi, penguatan ekonomi lokal diarahkan melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM yang berbasis pada potensi unggulan daerah. Reformasi birokrasi juga menjadi perhatian melalui integrasi layanan publik berbasis digital sehingga pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin cepat, mudah dan efektif.
Target Pendapatan Daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp2.066.128.660.188,82, sedangkan Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp2.091.728.660.188,82.
Bagi Bupati Bima Ady Mahyudi, kesepakatan KUA dan PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran. Dokumen tersebut merupakan pijakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bima.
Kesepakatan eksekutif dan legislatif ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi dalam membangun Bima. Dengan perencanaan anggaran yang terarah, pengawasan yang kuat dan komitmen integritas yang ditegaskan sejak awal, APBD diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat dan menghadirkan pembangunan yang dirasakan hingga ke pelosok daerah.
Bima membutuhkan kerja bersama. Pemerintah bergerak, DPRD mengawal, dan masyarakat menjadi tujuan utama setiap rupiah anggaran daerah.(RED)



