Selasa, 12 Mei 2026
spot_img

Gerakan Pilah Sampah

Oleh dr. H Minanur Rahman
Makin maju masyarakat makin banyak memproduksi sampah dan makin baik dalam menjaga kebersihan. Masalah sampah terjadi akibat pengelolaan sampah yang buruk sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. Masyarakat di negara berkembang memproduksi sampah lebih banyak akan tetapi tidak diiringi pengelolaan sampah yang lebih baik, akibatnya timbul masalah pencemaran lingkungan.
  Sampah adalah material sisa yang tidak diinginkan, tidak terpakai, atau dibuang, yang berasal dari aktivitas sehari-hari manusia, industri, maupun proses alam. Umumnya berbentuk padat, sampah terbagi menjadi organik (mudah terurai) dan anorganik (sulit terurai).
  Pengolahan sampah sederhana dimulai di rumah dengan memilah sampah organik dan anorganik, lalu menerapakan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Langkah praktisnya meliputi pembuatan kompos dari sisa makanan, penggunaan kembali barang bekas, dan penyetoran sampah anorganik bersih ke bank sampah untuk mengurangi beban TPA.
  Gerakan Pilah Sampah adalah inisiatif memisahkan sampah berdasarkan jenisnya (organik, anorganik, residu) langsung dari rumah, yang resmi dideklarasikan di Jakarta pada 10 Mei 2026 untuk mengurangi beban sampah di TPS seperti Bantargebang.
  Gerakan ini wajib memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum diangkut.
Poin Penting Gerakan Pilah Sampah:
Inisiatif Utama: Gubernur DKI Jakarta mendeklarasikan gerakan ini pada 10 Mei 2026, yang didukung Menteri Lingkungan Hidup untuk diterapkan secara nasional.
Tujuan: Mengelola sampah lebih efektif, mempermudah daur ulang, dan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir.
Metode: Warga memisahkan sampah minimal menjadi kategori organik (sisa makanan, dedaunan) dan anorganik (plastik, kertas) menggunakan wadah berbeda.
3R (Reduce, Reuse, Recycle): Prinsip inti untuk mengurangi sampah yang dihasilkan dan memanfaatkan kembali sampah.
Aplikasi Sampah: Beberapa aplikasi seperti E-Recycle, Dibuang, Rapel, Octopus, dan Duitin dapat digunakan untuk menukar sampah anorganik menjadi uang.
Gerakan ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam menjaga kebersihan kota dan kesehatan masyarakat.
4 kategori sampah yang wajib dipilah
  Sampah rumah tangga warga Jakarta kini harus dipilah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Pemilahan ini wajib dilakukan dari rumah mulai 10 Mei 2026 sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
  Aturan tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan menjadi dasar standar pemilahan sampah secara lebih luas di seluruh wilayah Jakarta.
  Gerakan pilah sampah mengajak masyarakat membuang sampah organik dan anorganik sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Langkah ini ditujukan untuk menurunkan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang setelah kejadian longsor. Kondisi TPST Bantargebang kini semakin penuh akibat tingginya volume sampah yang belum diimbangi pengelolaan optimal dari sumbernya.
EMPAT KATEGORI SAMPAH
  Kategori pertama adalah sampah organik, yaitu sampah yang mudah terurai secara alami dan Ditempatkan dalam wadah warna hijau. Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah mudah terurai lainnya. Pemprov DKI Jakarta akan mengolah sampah organik melalui metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester .
  Kategori kedua adalah sampah anorganik, yaitu sampah yang masih dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Contohnya kertas, kardus, plastik, botol kaca, dan logam. Sampah anorganik nantinya diproses melalui bank sampah maupun pihak pengolah lainnya atau off taker .
  Kategori ketiga adalah sampah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun yang berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan sehingga harus dipisahkan secara khusus. Contohnya baterai, limbah elektronik, lampu, dan kemasan bahan kimia rumah tangga. Sampah B3 wajib dibuang ke fasilitas khusus tempat penampungan sementara B3 dan tidak boleh dicampur dengan jenis sampah lain.
  Kategori terakhir adalah sampah residu, yaitu sampah yang tidak dapat diolah melalui metode pengolahan organik maupun daur ulang. Contohnya popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, dan jenis sampah lain yang sulit didaur ulang.
Residu sampah akan diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari pengolahan energi alternatif.
  Data komposisi sampah Jakarta dari TPST Bantargebang menunjukkan sisa makanan menjadi jenis sampah terbesar dengan kontribusi 43 persen. Angka itu disusul plastik 28 persen, kain 8 persen, kertas 5 persen, serta jenis lain seperti kayu, rumput, PET, sampah B3, dan karet atau kulit dalam jumlah lebih kecil.
  Dominasi sampah organik dan plastik menunjukkan sumber utama masalah sampah Jakarta berasal dari aktivitas rumah tangga harian, mulai dari sisa makanan, kemasan belanja, botol plastik, hingga limbah dapur.
  Selama ini, sebagian besar sampah tercampur menjadi satu sehingga menyulitkan proses daur ulang maupun pengolahan lanjutan. Akibatnya, sampah yang masih bisa dimanfaatkan kembali justru berakhir di TPST Bantargebang.
  Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pengawasan pengelolaan sampah di *sektor hotel, restoran, dan kafe* akan diperketat setelah deklarasi gerakan pilah sampah dilakukan. Sektor tersebut juga termasuk penghasil sampah dalam jumlah besar di Jakarta. Pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan pengelolaan sampah bakal dikenai sanksi, meski bentuk sanksinya belum dirinci.(AM)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles