Bima, Anugerah Media – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) periode 2024-2029 berinisial M terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA yang juga anak kanung dari Y, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Setelah melewati berbagai proses pada tahapan penyelidikan, akhirnya belum lama ini Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH meningkatkan penanganan kasus heboh itu ke tahapan penyidikan.
Ditegaskan, peningkatan tahapan penanganan kasus penanganan kasus tersebut karena penyidik sudah menemukan adanya unsur tindak pidana. Dan dalam kasus ini pula, Kasat Reskrim Polres Bima mengaku telah memintai keterangan secara resmi. Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum mnejelaskan seperti apa keterangan M.
Sementara M, di salah satu tempat di Kota Bima belum lama ini membantah keras dugaan keterlibatanya dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Dan dia mengaku adanya pihak lain yang ikut mendorong kasus tersebut untuk kepentingan politik pada pentas Pileg periode 2024-2024.
“Kalau benar saya melakukan hal tak senonoh itu, maka saya akan menembak sendiri kepada saya sampai saya mati. Untuk itu, saya tegaskan bahwa semua tudingan yang diarahkan kepada saya terkait kasus itu adalah tidak benar. Itu fitnah, dan saya tegaskan bahwa yang disebut sebagai korban itu adalah keponakan saya sendiri. Sekali lagi, tidak mungkin saya mencabuli keponakan saya sendiri. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa dalam kasus ini ada peran oknum politisi yang ikut berperan,” tegas M.
Jika terduga korban adalah keponakanmu sendiri, sudahkan membuka kran komunikasi untuk menemukan solusi bagi penyelesaianya?.
“Saya sudah melakukanya, namun Y enggan menerimanya. Untuk itu, saya tidak ingin lagi melakukan upaya yang sama. Sebab, hasilnya akan tetap sia-sia. Sebab, Y sudah menutup hal itu,” tandas M.
Dalam kasus ini, M juga menuding adanya Media Online yang memberitakan secara sepihak. Dan pemberitaan yang bersangkutan katanya, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Jangan menaikan berita secara sepihak. Tanyakan secara langsung kepada saya tentang hal sesungguhnya. Dan saya tegaskan, isi pemberitaan itu adalah tidak mendasar,” kata M.
Sementara ibu kandung korban berinisial Y, telah bertemu dengan berbagai lembaga guna mencari keadilan terkait penanganan kasus dimaksud. Yakni KPAI dan Komnas Anak dan Mabes Polri di Jakarta, Polda NTB dan lainya. Perjuangan tersebut, diakuinya telah membuahkan hasil yang sangat baik.
“Gelar perka kasus ini dilakukan di Polda NTB. Dari gelar perkara tersebut, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Untuk itu, saya atas nama ibu kandung korban menyatakan apresiasi dan terimakasih. Ucapan yang sama juga saya sampaikan kepada Media Online yang sampai saat ini masih sangat konsisten memberitakan peristiwa ini pula. Pun hal yang sama juga saya sampaikan kepada Ahli Piskologi NTB karena telah bekerja secara serius terkait kasus ini,” ungkap Y kepada sejumlah Awak Media, Kamis (12/10/2023).
Y juga enggan mengintervensi terkait bantahanya dalam kasus ini. Namun Y memastikan bahwa penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan karena alasan bahwa Polisi telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Karena penanganan kasusnya sudah sekitar sebulan ditingkatkan ke tahapan penyidikan, saya meminta agar penyidik Unit PPA Polres Bima agar segera menetapkan M sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima,” desak Y.
Pada Kamis siang itu, Y juga mendatangi Sat Reskrim Polres Bima. Pada saat yang bersamaan, Y juga terlihat bertemu langsung dengan Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH. Y juga mengaku, mendatangi Sat Reskrim Polres Bima untuk tujuan agar segera menetapkan M sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima.
“Melalui kesempatan ini, saya nyatakan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima beserta jajaran yang telah bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungawab dalam penanganan kasus tersebut. Dan saya sangat yakin dalam penanganan kasus ini, Polisi akan berkerja dengan sangat baik,” papar Y.
Y menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini Polisi bukan hanya telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tetapi diakuinya, Polisi juga sudah melakukan upaya hukum lainya yakni konstruksi.
“Korban dan sejumlah saksi yang diajukanya juga
dimintai keteranganya secara resmi. Dan keteranganya sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan M juga sudah dimintai keteranganya oleh penyidik. Namun, saya tidak tahu seperti apa keterangan disampaikan oleh M kepada penyidik,” tandas Y.
Terkait penanganan kasus ini pula, Y sangat meyakini bahwa penyidik bekerja bukan karena adanya dorongan politik. Tetapi, penyidik bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada beberapa orang yang mendatangi saya untuk menawarkan kata damai. Namun, saya tetap tegas untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan yang mendatangi saya dalam kaitan itu, tentu saja bukan M. Tetapi apakah ada korelasinya antara orang yang mendatangi saya dengan M, saya juga tidak tahu,” tegas Y.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH membenarkan bahwa penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Peningkatan penanganan kasus tersebut, diakuinya atas dasar adanya unsur tindak pidana yang ditemukan oleh penyidik.
“Berbagai proses dan langkah selama penyidikan berlangsung, tentu telah dilewati oleh penyidik. Dan peningkatan penanganan kasus ini ke tahapan penyidikan, tentu dilakukan setelah penyidikan melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut memastikan bahwa penanganan kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” tegas Masdidin, Kamis (12/10/2023).
Setelah penanganan kasus ini ditigkatkan ke tahapan penyidikan, Masdidin kembali bahwa penyidik tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maksudnya, dalam kasus ini masih ada langkah hukum yang harus dituntaskan oleh penyidik sebelum dilakukan gelar perkara guna memastikan siapa tersangkanya.
“Dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, tentu penyidik dituntut untuk bekerja secara cermat, hati-hati, cerdas, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, penanganan kasus dimaksud tentu saja membutuhkan waktu dan tidak semudah kita membalikan telapak tangan,” terang Masdidin.
Masdidin kemudian memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan ditegaskanya pula, penyidik bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku serta menutup ruang intervensi dari pihak manapun.
“Terkait kasus ini pula, dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan gekar gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Untuk itu, kami berharap agar semua pihak tetap bersabar dan menahan diri. Sekali lagi, kami pastikan bahwa penanganan kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Masdidin. (AM/IM)