Koperasi Pemasaran TSM Beroperasi Secara Sah di Sumbawa
Sumbawa Besar, anugerah-media.com – Koperasi Pemasaran Tutulung Samarua Mandiri (TSM) yang dibentuk pada 13 Agustus 2022, sejauh ini beroperasi secara sah atau legal di Kabupaten Sumbawa. Sebab, telah mengantongi izin yang berlaku, termasuk memegang akta pendirian.
“Setelah melihat dan mengamati informasi yang beredar selama ini di masyarakat Sumbawa berkaitan dengan pemberitaan tentang Koperasi Pemasaran Tutulung Samarua Mandiri (TSM), maka izinkan kami selaku pengurus untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan masalah tersebut guna meluruskan informasi yang tidak benar di masyarakat,” ungkap Legal Koperasi Pemasaran TSM, Abdul Wahab dalam keterangan persnya, Rabu (19/11/2025).
Dijelaskan, adapun kelengkapan operasi yang dimiliki yakni Akta Pendirian No 27 yang di buat oleh Notaris Agnes Paulina Lukito S.H, M.Kn.. Untuk Pengesahan Badan Hukum Koperasi sendiri melalui Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia dengan No AHU-0004253.AH.01.29 tahun 2022. Sedangkan untuk perijinan prinsip yang lain tercatat Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Koperasi adalah 2810220019946 dan KBLI unit simpan pinjam mempunyai ijin No 28102200199460002.
Dengan melihat fakta tentang perijinan tersebut, lanjut Wahab, maka Koperasi Pemasaran TSM dinilai sah dan mempunyai legal standing sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam rangka pengelolaan keuangan koperasi yang berintegritas, bersih, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Pihaknya menepis beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Koperasi Pemasaran TSM telah ditutup. Menurutnya hal itu tidak benar alias hoax yang disampaikan oleh oknum yang tidak memahami permasalahan sesungguhnya.
Menurutnya, keberadaan Koperasi Pemasaran TSM sangat membantu perekonomian masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Hal ini dilihat dengan manfaat yang diberikan kepada anggota koperasi dalam hal permodalan usaha. “Dengan bergabung menjadi anggota Koperasi Pemasaran TSM maka permasalahan modal usaha bisa teratasi,” tuturnya.
Manfaat yang sangat riil dirasakan masyarakat Sumbawa adalah Koperasi Pemasaran TSM menyerap banyak tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran di Kabupaten Sumbawa. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah yaitu keberadaan Koperasi Pemasaran TSM secara langsung membuka lapangan kerja. Selain itu penyaluran pinjaman kepada anggota yang digunakan sebagai modal usaha membawa dampak ekonomi secara nyata kepada masyarakat Sumbawa. “Dengan uraian itu maka kami berharap masyarakat Sumbawa tidak ragu lagi untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Pemasaran TSM,” tandasnya. (AM)