Sumbawa Barat, anugerah-media.cim
Meski menunggu pergantian keanggotaan Aheruddin yang sebelumnya telah menyatakan mundur dari DPRD KSB karena maju di Pilkada 2024.
Badaruddin menyampaikan, tidak akan ada perubahan komposisi atau pemilihan ulang unsur pimpinan AKD yang sebelumnya telah disetujui oleh masing-masing komisi. Kecuali pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dikarenakan adanya usulan perubahan anggota dari Fraksi PKS.
“Kalau unsur pimpinan di komisi-komisi tetap tidak akan ada pemilihan ulang,” tandas politisi Partai NasDem ini.
Badaruddin berharap PAW Aheruddin yang saat ini tengah berproses dapat segera tuntas. Menurut dia, DPRD sebelumnya telah melayangkan surat usulan ke gubernur untuk penerbitan SK pemberhenian Aheruddin melalui bupati KSB.
“Informasinya masih ada syarat yang perlu dilengkapi. Tapi harapan kami mudah-mudahan bulan ini beres supaya AKD kita terbentuk dan kami bisa mulai bekerja menjalankan tugas-tugas kelembagaan DPRD,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Aheruddin sebagai anggota DPRD KSB menuai protes dari sejumlah anggota lainnya karena masih tetap aktif meski telah menyatakan mundur untuk syarat maju di Pilkada KSB. Anggota yang memprotes itu berpendapat Aheruddin sudah tidak layak lagi sebagai anggota DPRD KSB karena telah ditetapkan menjadi calon peserta Pillada KSB oleh KPU.
Puncak protes anggota terhadap Aheruddin itu berujung pada mandeknya proses penetapan AKD. Nama Aheruddin yang didistribusi oleh Fraksi Gerindra ke sejumlah AKD seperti ke Komisi II, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) ditolak oleh sebagian besar anggota DPRD lainnya.(AM/*)