
Oleh dr. H Minanur Rahman
Rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 9,22 tahun, yang berarti setara dengan tingkat pendidikan SMP. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia hanya menempuh pendidikan hingga jenjang sekolah menengah pertama.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), RLS di Indonesia mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir. Jika kita lihat tren selama satu dekade terakhir, rata-rata lama sekolah di Indonesia terus mengalami peningkatan secara bertahap.
Pada tahun 2014, rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia tercatat 7,73 tahun. Angka ini terus naik setiap tahunnya, menjadi 8,32 tahun pada 2015, kemudian meningkat lagi menjadi 8,42 tahun pada 2016, dan terus berlanjut hingga data terbaru pada tahun 2024 yang diperkirakan mencapai 9,22 tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan GoodStats, tingkat pendidikan yang ditamatkan oleh masyarakat Indonesia usia 15 tahun ke atas umumnya didominasi oleh jenjang pendidikan menengah dan dasar.
Tamat SMA/SMK sederajat: Sekitar 31,25% (jenjang yang paling banyak diselesaikan). Sedangkan yang Tamat Perguruan Tinggi (Diploma/Sarjana): Sekitar 6,82% hingga 11% dari total penduduk.
Hambatan utama dalam masuk perguruan tinggi di Indonesia meliputi kendala finansial, ketatnya persaingan seleksi, serta keterbatasan akses informasi dan infrastruktur.
Hambatan Utama Masuk Perguruan Tinggi
Faktor Biaya; Biaya pendidikan yang tinggi—mencakup uang pendaftaran, Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), hingga biaya hidup dan akomodasi—menjadi kendala terbesar bagi calon mahasiswa dari keluarga berpenghasilan terbatas.
Persaingan Ketat PTN; Jumlah pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) ratusan ribu hingga jutaan orang, sementara daya tampung kampus negeri sangat terbatas, menyebabkan angka penolakan yang tinggi.
Keterbatasan Akses di Daerah; Siswa di wilayah terpencil sering menghadapi kendala infrastruktur, fasilitas belajar yang kurang memadai, serta minimnya bimbingan dan tenaga pendidik berkualitas untuk persiapan ujian masuk.
Kesiapan Akademik dan Strategi; Kurangnya pemahaman mengenai strategi pemilihan jurusan, tidak mengenali minat atau potensi diri, serta persiapan tes yang kurang matang sering berujung pada kegagalan seleksi.
Mungkinkah pendidikan tinggi gratis?
Pendidikan tinggi gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat mungkin diwujudkan secara bertahap, dan saat ini pemerintah tengah mengkaji hitungan anggaran serta skema pelaksanaannya.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/09/2026), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas sejumlah opsi untuk mewujudkan arahan tersebut. Perhitungan dilakukan dengan melihat berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN.
Presiden juga menginstruksikan agar kajian dilakukan lebih mendalam melalui pembentukan tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Harapannya dalam waktu barangkali dua minggu sampai satu bulan akan kita dapatkan lagi hitungan-hitungan yang lebih rasional, tahapan-tahapan yang lebih baik,” ucap Brian.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan kembali dilaporkan kepada Presiden untuk menentukan langkah dan tahapan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri.(AM)



