
ALAS BARAT-SUMBAWA,anugerah-media.com
Ratusan hektar perairan laut Teluk Gili Kalong, wilayah Batu Guring,Desa Labuan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa-NTB diduga diklaim secara ilegal oleh perusahaan budidaya siput mutiara asal luar daerah.
Tim Gabungan Jurnalis Investigasi NTB di lapangan, Rabu (12/08/2025), menunjukkan jalur-jalur budidaya telah dipasang tanpa kejelasan izin berdasarkaan temuan dilapangan.
Parahnya, saat dikonfirmasi, salah satu petugas jaga di perusahaan tersebut justru menantang wartawan dengan nada tinggi dengan ucapan yang tidak pantas di dengar seperti,”Bapak datang ke sini kapasitas sebagai apa? Bapak tidak punya kewenangan mempertanyakan izin. Kewenangan itu ada di pimpinan saya, anda tidak berhak mempertanyakan izin,” ujarnya emosi.

Beberapa media menduga bahwa perusahaan raksasa siput mutiara yang sudah lama beroperasi diwilayah perairan tersebut tidak bisa menunjukan identitas berupa izin sehingga di duga melanggar aturan pemerintah seperti mengantongi ijin NIB OSS KBLI 03215, PKKPRL dari KKP, AMDAL/UKL-UPL, CBIB, dan SIUP Budidaya.
Tanpa PKKPRL – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, aktivitas budidaya di laut dinyatakan” ilegal” dan bisa dihentikan oleh Ditjen PSDKP KKP mengingat setiap aktipitas perizinan, bukan hak milik. Sertifikat tanah di atas laut tidak sah,” tegas regulasi KKP.
NELAYAN KECIL JADI KORBAN
Dengan adanya kegiatan tersebut Nelayan dan pemilik bagang yang kesehariannya mencari ikan dilokasi itu mengeluhkan mengingat ruang gerak mereka( Nelayan Red )Â semakin sempit. Jalur budidaya memblokir alur keluar masuk dan zona tangkap.
“Coba bapak lihat, ratusan hektar laut sudah dipasangin jalur, sehingga mempersempit ruang pencarian nelayan,” kata Daeng Baso kesal kepada beberapa media.
Modus yang diduga digunakan: mengatasnamakan masyarakat lokal. Perusahaan pinjam KTP/KK warga, buat koperasi, tapi pengendali modal tetap perusahaan. Akibatnya nelayan tradisional yang terusir.
Nelayan mendesak pemerintah dan KKP mengaudit serta menindak tegas. Mereka mengacu UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan yang menjamin hak akses laut bebas.

Terkait hal tersebut,Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat,S.Pi.,M.T. di Konfirmasi melalui Telp Selularnya,menjelaskan dalam waktu dekat dirinya bersama tim bidang teknis akan turun kelokasi melakukan investigasi walaupun bukan kewenangan DKP kabupaten, hasil dari itu tim Dinas kabupaten Sumbawa akan melaporkan ke Dinas DKP Provensi NTB mengingat kewenangan Undang-undang No 23 tahun 2014 bahwa titik Nol sampai 12 Mil kewenangan pemerintah Provensi namun demikian kita tetap melakukan pasilitasi terhadap hal tersebut karena menyangkut masyarakat kita yang notabenenya adalah masyarakat nelayan di sekitar perairan tersebut.

”Insya Allah kami akan turun Senin depan bersama tim bidang teknis untuk memperoleh Informasi yang seluas-luasnya,harapannya seperti apa,termasuk menanyakan perizinan kepada perusahaan, dari informasi itu kami akan teruskan secara tertulis kepada dinas DKP Provensi NTB,”singkatnya ( AM/ Heri / TIM GJI)



