Sumbawa Besar, anugerah-media.com (19/10/2023)
Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan resmi ditunjuk sebagai konsultas hukum PT. Sumbawa Bangkit Sehajtera (PT.SBS). Kerja sama antara keduanya ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan, Kamis (19/10/2023) pagi di Kantor PT. SBS di Desa Plampang, Kecamatan Plampang.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangi langsung oleh Dikertur Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan, Muhammad Isnaini, SH., dan Imam Suprayitna, SP selaku General Manager PT. SBS didampingi HRD/Legal PT. SBS Sebastian Ardil.
“Saya selaku direktur Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan bersama PT. SBS melakukan penandatangan perjanjian kerjasama sebagai konsultas hukum daripada PT. SBS,” kata Muhammad Isnaini usai kegiatan.
Sementara itu, HRD/Legal PT. SBS Sebastian Ardil menyampaikan, selayaknya perusahaan pada umumnya harus mempunyai konsultan hukum. Sehingga, pihaknya hari ini menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan untuk memenuhi hal itu.
“jadi kami merekrut 1 lowyer untuk bekerjsama menjalankan roda perusahaan kami terutama dari sisi hukum, konsultasi hukum, beracara, dan ada hal-hal lain berhubungan dengan hukum,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan keberadaan PT. SBS di Kabupaten Sumbawa jelasnya, secara umum pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2013 lalu. Namun, pada tahun 2014 baru mulai dilakukan aktivitas penanaman, kerena perusahaan ini bergerak dibidang perkebunan, khusunya sisal. Selanjuthnhya, pada tahun 2017 – 2018 mulai produksi hingga sekarang.
“status lahan yang dikuasai oleh kami ini sekitar 1.247,5 heltar sudah ada izin dari Pemda Sumbawa pada tahun 2013 SK nomor 1571 diizinkan untuk dikelolah pembangunan perkebunan sisal. Dari jumlahnya itu, sekitar 400 helter lebih sudah sertifikat HGU,” terangnya.
Selama beraktivitas tambahnya, terdapat beberapa gangguan terutama dari vaktor eksternal perusahaan. Seperti, adanya oknum-oknum masyarakat yang mengakui tahan tersebut sebagai tanah adat. Kemudian, gangguan dari hewan ternak yang masih berkeliaran di lokasi. “Dua gangguan ini membaut kami tidak nyaman, yang dibutuhkan oleh investor adalah keamanan. Kalua tidak terpenuhi, susah, karena kita membayar pajak, baik pajak pratama maupun SPPT,” pungkasnya.(AM/JH)