Sumbawa Besar,anugerah-media.com
Samawa Corruption Wacth (SCW) melaporkan masing –masing ROFINUS NGILO,ST (Kepala Satuan Kerja, Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Wilayah II NTB/Sumbawa),SUTOMO, ST. (PPK 2.3 Satuan Kerja, Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Wilayah II NTB/Sumbawa), H. TOHRI (Korlap PPK 2.3 Satuan Kerja, Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Wilayah II NTB/Sumbawa) serta Direktur PT. NIAT KARYA ( Kontraktor Pelaksana Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Lenangguar Teladan dengan Nomor Kontrak : HK0203/PJN WIL.II NTB/PPK 2.3/204. Dengan nilai : Rp. 8.471.858.000,00. Terbilang : Delapan Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) kepada Kapolres Sumbawa tertanggal 07 Januari 2024 yang mengatasnamak SCW Rifqi Arganuari Nailita kepada Polres Sumbawa.
Dalam laporannyanya tersebut dikatakan, bahwa Orang – orang yang kami sebutkan diatas diduga telah menyalahi wewenang sebagai ASN dan melakukan Pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan penjelasan sebagai berikut
Sebagai Warga Negara Indonesia dan Anggota Lembaga Samawa Corruption Wacth yang dilindungi Haknya oleh Hukum untuk mengawasi secara eksternal Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan oleh Pemerintah baik ditingkat Kabupaten, Propinsi ataupun APBN Kami telah turun lapangan untuk melihat hasil Kerja dari PT. NIAT KARYA pada kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Lenangguar Teladan dengan Nomor Kontrak : HK0203/PJN WIL.II NTB/PPK 2.3/204. Dengan nilai : Rp. 8.471.858.000,00., dan menemukan fakta bahwa per tanggal 1 Januari 2024 pengerjaan Fisik belum mencapai 100 %. 2. Dan Kami temukan juga Fakta bahwa pengerjaan Saluran Drainase, Berem (Bahu Jalan) dan Rambu/Marka Jalan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis yang tertuang dalam Kontrak Kerja. Yang tentunya dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara. 3.Kemudian pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 bertempat di kantor PPK 2.3 Satker Wilayah II NTB, kami melakukan Klarifikasi Kepada pihak Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Satuan Kerja Wilayah II NTB (Sumbawa) yaitu PPK 2.3 sebagai Penanggung jawab kegiatan tersebut melalui H. Tohri dengan jabatan Kordinator Lapangan yang juga mengawasi pekerjaan paket proyek tersebut, menyatakan benar bahwa pengerjaan fisik kegiatan Proyek itu belum selesai 100 % tapi telah dilaporkan dan ditanda tangani laporan pencapaian Pengerjaan fisik 100 % oleh Penanggung Jawab yaitu Saudara Rofinus Ngilo (Kepala Satuan Kerja), Sutomo, ST.(PPK 2.3) dan H. Tohri (Kordinator Lapangan PPK 2.3). dan hanya menyisakan dana pemeliharaan sebesar 5 (Lima) Porsen dari Nilai Kontrak dan lebih parahnya lagi pada saat kami bertanya langsung kepada H. Tohri tentang pengerjaan Saluran Drainase, Berem (Bahu Jalan) dan Rambu/Marka yang tidak sesuai Spesisikasi tehknis Saudara H. Tohri mengatakan memang benar Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi tehknis dan sudah mencoba menyampaikan kepada kontraktor Pelaksana yaitu PT. NIAT KARYA.
Selanjutnya menuurt laporannya, telah meminta pertemuan dengan Sutomo, ST. sebagai PPK 2.3 yang bertanggung jawab atas kegiatan pengerjaan Proyek tersebut karena pada hari itu Sutomo, ST. tidak ada dikantor dan pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, berlokasi di kantor PPK 2.3 kami berkesempatan bertemu langsung dan meminta Sutomo, ST. (PPK 2.3) untuk mengklarifikasi temuan kami tersbut, dan kami menemukan Fakta mencengangkan sekaligus menyedihkan hati kami sebagai masyarakat Sumbawa sebagai penerima manfaat, bahwa Sutomo, ST sebagai PPK 2.3 yang ikut juga menandatangani laporan Pencapaian Progres Fisik Pekerjaan Proyek tersebut sudah dinyatakan 100 % meski sebenarnya Pengerjaan tersebut belum selesai 100 %, bahkan per tanggal 06 januari belum selesai dikerjakan.
Sehingga dari rangkaian kejadian tersebut, SCW menduga telah terjadi Konspirasi dan persekongkolan Jahat dan atau TIndak Pidana Korupsi dan Gratifikasi antara Kasakter, PPK 2.3 dan Korlap PPK 2.3 dengan Pihak PT. Niat Karya yang tentunya dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara dengan menyalahi wewenang sebagai ASN, karena larangan penyalahgunaan wewenang/ kewenangan ASN diatur juga dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu juga Fakta mencengangkan lainnya Sutomo, ST. (PPK 2.3) meneyebutkan bahwa anggaran APBN untuk kegiatan Swakelola/P2KT dengan item pekerjaan normalisasi Saluran Drainase dan Pengendalian tanaman di Berem (Bahu Jalan) senilai Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah). Sementara fakta yang kami temukan dilapangan hampir seluruh saluran Drainase pada ruas PPK 2.3 tidak berfungsi dengan normal dan baik serta Tanaman pada berem jalan tidak terkendali (Panjang dan Rimbun), sehingga kami menduga telah terjadi penyelewangan anggaran tersebut dan meminta Pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi anggaran Swakelola/P2KT senilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Sehingga untuk melengkapi laporan tersebut, ungkapnya setiap Hal-hal yang disebutkan diatas disertakan dengan Foto dan Video Dokumentasi sebagai bahan bukti awal tindakan yang sesuai prosedur.
Maka dengan adanya Laporan Pengaduan tindak pidana Korupsi ini, SCW berharap Kapolres Sumbawa segera menindaklanjuti aduan ini demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Sumbawa sebagai penerima manfaat dari kegiatan tersebut dan yang paling penting adalah sebagai upaya nyata Pihak Kepolisian untuk bersama – sama untuk memerangi dan melawan tindak pidana Korupsi.
Maka terkait dengan laporan pihak SCW kepada Kapolres Sumbawa, Rofinus Ngilo,ST
selaku Kepala Satuan Kerja, Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Wilayah II NTB/Sumbawa, kepada media ini ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa proyek tersebut telah disaksikan langsung oleh Bupati Sumbawa bersama jajarannya dan masyarakat merasa terbantu dengan adanya proyek tersebut dan dari segimana bisa dikatakan adanya korupsi.
Selain itu dikatakan, Rofinus Ngilo,STproyek telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta pelaksana / kontraktornya juga kami tidak kenal, kecuali kontraktor tersebut dari kelaurga kami dan mari kita berpikir untuk maju dan bersukur ada perhatian dari pemerintah pusat untuk daerah ini.
‘’ mana mungkin saya korupsi sedangkan kontraktor juga saya tidak tahu/ kenal/’’ ungkap Rofinus. Sementara itu, H.Tohri selaku Korlap PPK 2.3 Satuan Kerja, Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga Wilayah II NTB/Sumbawa, mengatakan bahwa dirinya hanya korlap yang tugasnya hanya melihat dan memantu pelaksanaan proyek yang dinilai sudah sesuai dengan prosedur.