Sumbawa Besar,anugerah-media.com (17-01-2024)
Keberadaan alat berat yang melintasi jalan Pungkit – Lantung, disinyalir menjadi penyebab rusaknya jalan yang baru diaspal.
Menurut Tonil warga Lantung kepada media ini kemarin, mengatakan bahwa sebuah alat berat (exacavator) tersebut diduga untuk pertambangan Liar (Pati) tujuan Ai Mual Lantung. Alat tersebut dikendarai tanpa menggunakan tronton/truk, sehingga merusak jalan yang baru seumur jagung diaspal. Tonil Penduduk setempat pengirim foto dan video mengatakan bahwa alat tersebut dibawa secara diam-diam dari Pungkit menuju Toyang Lantung berjarak sekitar 15 km pukul 02.00 WITA, Minggu, 14 Januari dinihari. Alat tersebut diduga akan digunakan untuk pertambangan liar (PATI).
Pihak pemerintah kecamatan Lantung sudah menfasilitasi pertemuan para pihak di kantor camat mengudang seluruh kades se-Kec. Lantung, Babinsa, Kapolpos, dan tokoh masyarakat. Hasilya, pemilik barang bersedia memperbaiki jalan rusak yang dilewati oleh alat berat tersebut. Namun pelapor (Tonil Cs) bersikeras membawa ke jalur hukum.
Tonil berkilah, bahwa Ia menempuh jalur hukum karena jelas melanggar UU no 38 Thun 2004 tentang jalan Bab VIII pasal 63 dan 64.
Menurut Tonil bahwa masyarakat dari Kecamatan Lantung Desa sepukur yang sempat menghadiri undangan dari Camat Kecamatan Lantung, menegaskan bahwa dirinya akan tetap menempuh upaya hukum yang walaupun di dalam berita acara pertemuan tersebut tidak ada satu poin pun yang berbicara kontek pertanggung jawaban hukum, atas Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak pemilik Exsavator .
Menurut informasi, bahwa dari 2 unit alat berat tersebut adalah salah satu investor yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi Toyang Desa Aimual.
‘’ Kami tetap konsisten dalam mengupayakan kepastian hukum jelas karena Indonesia adalah negara hokum, maka harus di proses secara hukum dan akan segera akan melayangkan Laporan ke Polres Sumbawa,’’ ujat Tonil.
Sementara itu Camat Lantung Anhuyas.S.STP.M.Si kepada media ini mengatakan bahwa persoalan tentang exsavator tersebut telah diselesaikan dengan pihak penanggungjawab tambang dan akan bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan jalan yang dilalui itu. Sedangkan menyangkut adanya upaya hokum yang akan dilakukan oleh masyarakat, tegas Camat Lantung ini silahkan karena masalahnya sudah diselesaikan dengan musyawarah , karena pelanggaran ini mungkin sebagaian pihak merasa ada unsure pidana selakan melakukan proses hokum.(AS/JH)