Kota Bima, Anugerah Media – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Bima Kota Polda NTB mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil mengamankan terduga pelaku, IR (46 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Rt. 11 Rw. 006 Desa Rai Oi.
Kronologis kejadian ini dijelaskan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H melalui Ps. Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun. Menurut keterangan Nasrun, Tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi bahwa rumah IR sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, tim langsung melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal bergeser menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapat kepastian, tim langsung melakukan upaya paksa dengan mengamankan IR yang sedang menimbang barang yang diduga sabu di dalam rumahnya. Penggerebekan ini dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar.
Selama proses penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, peralatan pemakaian narkotika, uang tunai sebesar Rp. 650.000,-, dan barang-barang lainnya. IR mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahuinya namun berasal dari Kota Bima, dan transaksi dilakukan di lapangan Pahlawan Raba.
Modus operandi IR sebagai pengedar narkotika di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Selanjutnya, IR beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (AM/IM)