Kota Bima, Anugerah Media Sumbawa –Seorang pria berinisial SS (27) asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap Tim Puma 2 Polres Bima Kota. Pria 27 tahun tega memperkosa keponakan masih dibawah umur, Senin (10/07/2023) sekitar pukul 14:00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Panguan Hutahean, menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur menyatakan, awalnya dari laporan keluarga korban, saat itu juga disikapi Sat Reskrim. Kemudian Tim Puma 2 terus menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
“Kemudian Tim Puma mendapatkan pentujuk, siapa sesungguhnya terduga pelaku yang tega menyetubuhi korban masih dibawah umur tersebut,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dan pentujuk, serta bukti-bukti yang dikumpulkan, sambungnya, kemudian Tim sukses mengantongi identitas pelaku yang tidak lain pamannya sendiri yang inisial SS.
“Selanjutnya TIM meringkus pelaku Tanpa perlawanan sama sekali dan langsung menggiring pelaku menuju Mako Polres Bima Kota,”jelasnya.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku perbuatan dan beralasan khilaf mengingat istrinya selama hamil kedua dan melahirkan. Setelah keguguran tidak boleh berhubungan bandar dengan istrinya,” jelasnya.
Saat itu, tambah Kasat, Tim juga mengamankan situasi di rumah pelaku yang sempat dirusak massa, akibat mengetahui SS sebagai palaku perbuatan bejat terhadap keponakan sendiri,” Pungkasnya. (AMS/IM)