Kota Bima, Anugerah Media – Sigap dan terukur ditunjukan Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam menumpas dan menggagalkan jual edar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kali ini Tim Kaisar Hitam yang dipimpin Katim Aiptu Abdul Hafid, kembali menunjukan taringnya dalam membasmi jual edar sabu.
Sepasang pengedar asal Kabupaten Dompu, hendak transaksi sabu di wilayah Kota Bima, berhasil digagalkan pada Minggu 15 September 2024 sekira pukul 14.00 Wita.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, Senin 16 September 2024 siang ini.
Kedua pengedar yang dibekul Tim Kaisar Hitam jelas Kasat Resnarkoba, DR (28) dan MS (41) keduanya merupakan warga Kandai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Sepasang pengedar asal Dompu itu jelas Iptu Dediansyah, dihadang Tim Kaisar Hitam di sekitaran SPBU Amahami Kota Bima. Keduanya menggunakan mobil jenis Isuzu Panther nomor Polisi D xxxx KP yang ditengarai mobil berplat merah alias mobil dinas.
Iptu Dediansyah menjelaskan, pada TKP pertama di sekitar SPBU Amahami, Tim langsung menggeledah badan dan seisi mobil dengan disaksikan warga dan petugas SPBU, mendapatkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut diantaranya, 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, sebungkus rokok, 2 lembar tisu, 2 korek gas, dua handphone, Kartu ATM, satu unit Isuzu Panther dan uang sejumlah Rp 250 ribu.
Selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan dengan sebelumnya berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dompu.
Di TKP kedua yakni di Rumah Orang Tua DR yang berlokasi di Kelurahan Kandai Kecamatan Woja Kabupaten Bima, pelaku lain yang dikejar Tim Kaisar Hitam, lebih dulu kabur.
Sementara barang bukti yang diamankan, 2 bungkus besar plastik klip kosong, 2 buah bong, korek api gas, sendok sabu-sabu, dompet, tabung kaca dan uang Rp 480 ribu.
Tim Kaisar Hitam lalu beralih ke TKP ketiga yakni di rumah YS, juga di Kelurahan yang sama di wilayah Kabupaten Dompu, sayangnya pelaku yang juga masuk target pengembangan ini lebih dulu kabur.
Barang bukti yang diperoleh saat penggeledahan di TKP ketiga, 2 buah Bong, 5 bungkus plastik klip kosong, handphone dan isolasi bening.
Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita sambung Iptu Dediansyah, seberat 8,9 gram belum ditimbang berat bersihnya.
“Kini kedua pengedar dna barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ungkapnya. (AM/IM)