Sumbawa Barat, anugerah-media.com
Berkaitan dengan RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Tema Pembangunan, Fraksi Restorasi Pembangunan Amanat Bintang Keadilan (RPABK) “MEMANTAPKAN KETAHANAN PANGAN MENUJU DAERAH SWASEMBADA PANGAN”.
Berkaitan dengan usaha mewujudkan tema Pembangunan tersebut, ada empat (4) prioritas pembangunan daerah pada tahun 2025 yaitu:1. Peningkatan Ketersediaan dan Keanekaragaman Pangan Daerah; 2. Peningkatan Konsumsi Pangan yang Bergizi, Seimbang dan Aman untuk pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia;3. Pemanfaatan Infrastruktur Penunjang Ketahanan Pangan Daerah; dan 4. Penguatan tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
Dalam hal Mewujudkan Pembangunan dengan tema diatas, Fraksi RPABK setuju dan mendukung Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal Mewujudkan Swasembada Pangan. Akan tetapi, kami ingin mempertanyakan atau meminta penjelasan kepada Saudara Bupati berkaitan dengan Empat Prioritas Pembangunan Daerah yang dimaksud.1. Berkaitan dengan Peningkatan Ketersediaan dan Keanekaragaman Pangan. Apakah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menyediakan lahan yang cukup untuk memulai aktivitas produksi dalam hal menyediakan keragaman pangan tersebut? 2. Berkaitan dengan peningkatan Konsumsi Pangan yang Bergizi, Seimbang dan Aman untuk Pembangunan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Dalam hal peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya dengan fokus menyediakan konsumsi pangan yang bergizi, seimbang dan aman, karena faktor utama peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia tentu juga didukung oleh faktor gaya hidup dan pemenuhan kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan kemampuan secara teknis. Apakah dengan pemenuhan konsumsi pangan yang bergizi, seimbang dan aman dapat menjamin efektifitas peningkatan kualitas SDM jika dibandingkan dengan penyediaan Pendidikan dan Pelatihan dalam hal meningkatkan kemampuan dan skill? 3. Berkaitan dengan Pemanfaatan Infrastruktur penunjang ketahanan pangan daerah.
Dalam hal ini, apakah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menyediakan formulasi yang cocok dan sesuai berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur pertanian kita yang telah ada dalam menunjang pemanfaatan ketahanan pangan tersebut? 4. Berkaitan dengan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Dalam hal pemenuhan ketersediaan keanekaragaman pangan, tentu akan berimbas pada kebijakan lainnya seperti aturan Pemerintah Daerah dalam menghentikan impor pangan, baik lintas Kabupaten maupun lintas Pulau (Provinsi). Sejauh mana kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal pengambilan kebijakan tersebut. (AM/ADV)