Sumbawa Besar,anugerah-media.com
Guna memperkuat sinergitas Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan PT PLN (Persero) UP3 Sumbawa melaksanakan penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Sumbawa, berupa Kesepakatan Bersama dengan Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah tentang Penyediaan Penerangan Jalan Umum dan ditindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa, Agus Mustamin, S.Sos., M.Si, tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik serta Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PPRKP) Kabupaten Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo, ST., M.Eng, tentang Penerangan Jalan Umum.
PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) tenaga listrik merupakan salah satu instrumen penting dalam pendapatan di suatu daerah, pajak yang dihasilkan oleh penggunaan atau konsusmsi tenaga listrik dari pelanggan PLN menjadi satu dari sekian pajak penyumbang pendapatan daerah.
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan dengan terlaksananya penandatanganan ini, agar seluruh pihak yang bertanda tangan maupun yang terkait dapat melaksanakannya dengan maksimal, “melalui pelaksanaan PBJT tenaga listrik dan penyediaan PJU yang optimal, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Sumbawa serta dapat meningkatkan efisiensi dalam memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan pelayanan listrik di Kabupaten Sumbawa”.
“Penandatanganan ini merupakan perpanjangan kerja sama yang sudah berjalan sebelumnya, kami berharap pelaksanaan dalam pemungutan PBJT tenaga listrik dan pengelolaan PJU dapat lebih optimal. PLN selalu siap sinergi untuk terus mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi,” tutup Seno Wuryanto.(AM/*)