Sumbawa Besar, anugerah-media.com (01-080-02924)
Bupati Sumbawa, Drs H. Mahmud Abdullah, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa sebagai Rumah Sakit Pengampu Jejaring Pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA), Kamis (1 Agustus 2024).
Penunjukan ini menjadi langkah strategis dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk meningkatkan peran dan fungsi RSUD Sumbawa dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lengkap dan bermutu kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya.
Bupati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan. “Penunjukan ini adalah sebuah amanah besar yang harus kita emban dengan penuh tanggung jawab. RSUD Sumbawa kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terutama dalam penanganan penyakit kritis seperti kanker, jantung, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Sumbawa untuk mendukung penuh RSUD Sumbawa dalam menjalankan peran barunya ini. “Kami akan terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana serta kapasitas tenaga medis agar RSUD Sumbawa dapat menjadi pusat rujukan yang unggul dan terpercaya di bidang KJSU-KIA,” tambahnya.
Dengan penunjukan ini, RSUD Sumbawa diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan kesehatan di wilayah Sumbawa, tidak hanya dengan menyediakan layanan yang lebih lengkap tetapi juga dengan membina jejaring rumah sakit lain di daerah ini. Bupati optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan.
Dengan diterimanya SK ini, RSUD Sumbawa akan segera memulai langkah-langkah operasional untuk mengimplementasikan peran barunya, termasuk pengembangan layanan medis khusus, pelatihan dan pengembangan tenaga kesehatan, serta peningkatan fasilitas pendukung lainnya. (AS/002)