Sumbawa Barat, anugerah-media.com
Fraksi Gerakan Demokrat Karya Bangsa (F-GDKB) terhadap penjelasan Bupati Sumbawa Barat
terkait nota keuangan dan raperda anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) tahun 2024-2045
disampaikan dalam rapat paripurna ke-19 dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sumbawa barat, masa sidang III tahun sidang 2024.
Meperhatikan akan porsih anggaran belanja daerah tersebut diatas fraksi gerakan demokrat karya bangsa (f-gdkb) memberikan beberapa catatan :1. memperhatikan akan belanja fungsi pendidikan, dalam setiap tahun anggaran dialokasikan rata-rata berada diatas 20%, oleh sebab itu fraksi gerakan demokrat karya bangsa mohon penjelasan pemerintah daerah melalui opd tekhnis, adakah subsidi pendidikan yang diberikan kepada siswa/siswi sekolah dasar (sd),sekolah menengah pertama (smp), sekolah menengah atas (sma) dan apakah penerima bea siswa ini diterima oleh seluruh siswa/siswi atau hanya bagi keluarga miskin mohon penjelasan …?
2. setelah beralihnya pemegang saham pengelolaan tambang tembaga dan emas batu hijau dari pt. newmont nusa tenggara (nnt) ke pt. amman meneral nusa tenggara, niat baik managemen perusahaan tersebut terus berlanjut untuk memberikan subsidi pendidikan (bea siswa) bagi lulusan sekolah menenga pertama (smp) yang ingin melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan kejuruan (stm). dari pihak pt. ammnt menyediakan bea siswa untuk melanjutkan sekolah kejuruan yag berada di luar provinsi nusa tenggara barat yaitu di jawa tengah. yang menjadi pertanyaan fraksi dan mohon penjelasan pemerintah daerah dalam hal ini opd tekhnis, bagaimana dengan sekolah kejuruan yang kita miliki saat ini, apakah belum mampu memberikan pendidikan setara dengan sekolah kejuruan yang ada di pulau jawa, sehingga pt. ammnt tidak ada niat bekerjasama dengan sekolah kejuruan (stm) yang ada di kabupaten sumbawa barat, mohon penjelasan
3. terkait dengan belanja daerah pada tahun anggaran 2025, bila dihubungkan dengan tema pembangunan tahun 2025 “ memantafkan ketahanan pangan menuju daerah swasembada pangan “ maka fraksi gerakan demokrat karya bangsa (F-GDKB) mohon penjelasan akan jumlah anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan ketahanan pangan tahun anggaran 2025
4. sekedar mengingatkan kepada pemerintah daerah agar kedepan dalam penyajian penjelasan nota keuangan rapbd, untuk dapat disajikan secara rinci dengan mencantumkan jumlah nominal berupa rupiah, bukan sekedar porsentase semata, sebab rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) anggota DPRD. yang akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat, maka penjelasan bupati tidak sekedar di dengar oleh anggota dewan yang hadir akan tetapi juga di dengar oleh masyarakat secara umum yang sekaligus sebagai salah satu kegiatan sosialisasi tentang perencanaan anggaran yang akan dipergunakan pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan maupun tahun berikutnya.
Pembiyaan daerah pada APBD tahun anggaran 2025, sebesar rp.15.000.000.000,- turun sebesar 90,30 % bila dibandingkan dengan apbd murni tahun anggran 2024, terhadap penerunun pembiyaan daerah ini, fraksi gerakan demokrat karya bangsa (F-GDKB) mohon penjelasan penyebab turunnya pembiyaan daerah tahun anggaran 2025, sementara pada apbd perubahan ta.2024 pembiyaan daerah cukup besar, dan akan diarahkan kemana pembiyaan daerah ta.2025, mohon penjelasan
Selanjutnya berkaitan pengajuan 1 Raperda, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 yang penjelasannya telah disampaikan bupati sumbawa barat dalam rapat paripurna tadi pagi, selanjutnya pembahasannya akan diselaraskan dengan pembahasan raperda apbd tahun anggaran 2025.
Atas usulan raperda ini fraksi gerakan demokrat karya bangsa(F-GDKB) menyambut baik, sebab raperda ini akan menjadi landasan dan koridor hukum pemerintah daerah dua puluh lima tahun kedepan dalam melaksanakan pembangunan ditingkat kabupaten, namun pada sisi lain fraksi gerakan demokrat karya bangsa (F-GDKB), mengingkatkan akan syarat sebuah peraturan daerah (perda) untuk dibahas haruslah memenuhi syarat filosofis, sosiologis dan yuridis, dalam artian raperda ini selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memuat asas : – mengayomi, – rasa kemanusiaan – rasa kebangsaan – rasa kekeluargaan – rasa keadilan – ke bhinneka tunggal ika, – serta kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan. (AM/adv)