
Sumbawa Besar,anugerah-media,com (06-02-2024)
Terkait keberadaan adanya alat berat yang melintasi jalan Pungkit – Lantung, disinyalir menjadi penyebab rusaknya jalan yang baru diaspal, setelah melaporkan ke Polres Sumbawa beberapa waktu yang lalu.
Maka senin (5/2/2024) kemarin dua orang saksi diminta keterangan oleh pihak Sat Reskrim Polres Sumbawa diantaranya Dedi Herianto dan Jayadi warga Dusun Pengadang B Desa Sepukur Kecamatan Lantung.

Kedua saksi yang diminta keterangan tersebut didamping Tonil ( Pihak pelapor) terhadap perusahaan yang dianggap melanggar hokum tersebut dengan melakukan pengusakan jaln lintas Pungkit – Lantung.
‘’ Karena adanya laporan kami beberapa waktu yang lalu, maka hari ini kedua saksi diminta keterangan oleh pihak Reskrim Polres Sumbawa,’’ ucap Tonil seraya menambahkan Alhamdulillah pihak Polres Sumbawa cepat merespon laporan yang kami berikan tersebut dan mudah mudahan nantinya dapat segera terselesaikan.

Menurut Informasi yang kami peroleh, bahwa terkait dengan persoalan tersebut har ini ( senin red) akan ada pertemuan yang difasilitasi Camat Lantung frmhsm mrngundang Kepala Sub Sektor Lantung,Kepala Desa Se Kecamatan lantung,Babinkantibmas Se Kecamatan Lantung serta pihak perusahaan.(AM/JH)