Kamis, 13 Agustus 2026
spot_img

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 827 Juta


Sumbawa Besar, anugerah-media.com
Sebagai wujud nyata fungsi Community Protectoratau pelindung masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Sumbawa melaksanakan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode tahun 2025 hingga 2026, pada Kamis (13/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sumbawa diwakili Sekda Sumbawa Dr.H.Budi Prasetiyo, sejumlah pejabat daerah, LSM, dan para wartawan. Kegiatan
ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terbuka dan akuntabilitas instansi kepada masyarakat atas pengawasan barang-barang yang dapat mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian.

Pemusnahan Barang Ilegal Senilai 827 Juta, Bea Cukai Sumbawa: Ini Wujud  Nyata Perlindungan Masyarakat - NUANSANTB

Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto dalam keterangan Persnya menjelaskan, total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Seluruh barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 827.081.000,- dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 836.382.770,” ungkap Sugeng.

Dijelaskan, nilai kerugian ini mencakup Cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional dan daerah.Komitmen Penindakan dan Sinergi Lintas Instansi Sepanjang tahun 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa secara konsisten melakukan penindakan intensif terhadap peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa.

Tercatat pada tahun 2025, dilakukan 238 penindakan dengan total 689.204 batang rokok ilegal, sementara untuk tahun 2026 hingga bulan Juli telah dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok, terdapat kenaikan yang luar biasa.Upaya pemberantasan ini tidak dilakukan sendirian.

Bea Cukai Sumbawa bersinergi erat dengan aparat penegak hukum (TNI, Polri, Kejaksaan), Pemerintah Daerah (melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta salah peruntukan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mendorong Legalitas Industri Lokal Selain aspek penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga menjalankan fungsi Industrial Assistance dengan memberikan pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau. Hasilnya, saat ini terdapat 6 pabrik hasil tembakau legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa, meningkat signifikan dari sebelumnya hanya 1 (satu) pabrik pada tahun 2022.

“Keberadaan industri legal ini diharapkan dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal, ujarnya.

Proses Pemusnahan yang Transparan dan Ramah Lingkungan Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melalui 2 (dua) surat persetujuan yaitu Nomor S37/MK/KNL.1404/2026 dan Nomor S-38/MK/KNL.1404/2026 terhadap 224 penetapan BMMN.

Hal ini menjamin bahwa seluruh proses penindakan hingga pemusnahan dilakukan secara sah dan akuntabel sesuai regulasi.Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur dengan bahan lain agar fungsinya hilang dan tidak dapat dipergunakan kembali.

Kegiatan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan secara menyeluruh di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan standar kelestarian lingkungan.Peredaran rokok ilegal memiliki dampak destruktif, mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat bagi pengusaha legal, hilangnya pendapatan daerah dari DBH CHT untuk layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, mengancam keberlangsungan petani tembakau lokal, hingga risiko kesehatan konsumen karena produk tidak terdaftar dan tidak melewati kontrol kualitas standar.Bea Cukai Sumbawa mengajak seluruh lapisan masyarakat, media, dan organisasi masyarakat untuk terus aktif mengawasi dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Mari bersama-sama kita gaungkan semangat: “Gempur Rokok Ilegal!” demi menjaga kedaulatan penerimaan negara dan melindungi masyarakat.Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam upaya mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berkelanjutan, untuk senantiasa memberikan khidmat terbaik bagi publik pengguna layanan dan masyarakat, pungkasnya.

Tentang Bea Cukai Sumbawa: Bea Cukai Sumbawa adalah unit vertikal di bawah Direktorat JenderalBea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, yang mengemban fungsi sebagai industrial Assistance,Trade Facilitator, Revenue Collector, danCommunity Protector.(AM/01)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles