Rabu, 12 Agustus 2026
spot_img

Sukses Budidaya Kerang Mutiara, Omzet 100  – 200 Juta/ Kelompok..!,  HASIL BUDIDAYA KERANG MUTIARA RAKYAT  DIRAMPAS PERUSAHAAN ILEGAL, LAUT PESISIR DIKUASAI!

H.ANDI M: PERUSAHAAN ASING PAKAI NAMA NELAYAN UNTUK KUASAI TELUK GILI KALONG
SUMBAWA BESAR,anugerah-media.com
Potensi budidaya kerang mutiara di Teluk Gili Kalong Batu Guring, Desa Labuan Mapin, Kecamatan Alas Barat dan wilayah pesisir mulai dari Kecamatan Utan, Buer, Alas, Alas Barat terbukti menjadi mesin kesejahteraan baru bagi masyarakat pesisir Kabupaten Sumbawa.
Hasil panen kelompok lokal budidaya kerang mutiara dari tahun ke tahun disebut sangat fantastis.
“Menurut keterangan dari masing-masing kelompok bisa mencapai 100 juta per kelompok dan bahkan sampai 200 juta, tergantung banyak modal yang dipakai,” kata Daeng Andi, selaku Inisiator Kelompok Tani Nelayan Budidaya Kerang Mutiara kepada Media pada selasa ( 12 /08 ).
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran H. Andi M, anggota DPRD Sumbawa Dapil 5, yang menjadi inisiator sejak 2012. Saat itu masyarakat masih awam dan banyak menolak.
“Alhamdulillah saat ini sudah berhasil dengan memperkerjakan kearifan lokal masyarakat yang sekarang sukses mengangkat ekonomi masyarakat pesisir,” ujar H. Andi M bersyukur.
Kini tercatat sudah ada 12 Kelompok Pokdakan sertq 12 Koperasi Nelayan binaan. Sebagian kelompok bahkan telah menerima bantuan APBD Kabupaten Sumbawa lewat dana Pokir, termasuk dari dana Pokir H. Andi M.
PERUSAHAAN ASAL SEKOTONG DIDUGA SEROBOT LAUT
Namun keberhasilan rakyat ini kini terancam. Masuklah sebuah perusahaan asal Sekotong, Lombok Barat yang diduga mengatasnamakan nelayan untuk berinvestasi tanpa izin operasional.
“Kehadiran mereka sangat meresahkan para nelayan, karena ruang tangkap nelayan telah dipasangi jalur-jalur keramba budidaya kerang mutiara. Mereka itu perusahaan asing yang notabene ilegal dengan mengatas namakan masyarakat pesisir untuk mengelabuhi agar tidak kelihatan punya perusahaan,” jelas H. Andi M geram.
Perusahaan tersebut diduga telah memasang longline secara besar-besaran dan menyatu di areal kelompok tani nelayan lokal agar tidak kentara miliknya.
Menanggapi keresahan ini, Kepala DKP Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si.,  menegaskan setiap badan yang menggunakan ruang laut minimal 30 hari wajib punya PKKPRL sesuai PP 27/2021, PP 28/2025, Permen KP 28/2021.
“Kalau menggunakan ruang laut tidak punya izin wajib dikenakan sanksi bang sesuai Permen KP 30 dan 31 tahun 2021,” tegasnya.
DKP NTB menyatakan akan turun lapangan bersama Polsus dan Tim Pengawas Perikanan.
“Kalau memang tidak punya izin sama sekali, ini merupakan pelanggaran pasti akan dikenakan sanksi tegas,” katanya mantap.
H. Andi M mendesak  DKP NTB, DLH, Dinas Perizinan dan PUPR Bidang Tata Ruang segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
“Ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat nelayan, karena ruang tangkap ikan sudah diserobot oleh perusahaan ilegal tersebut,” pungkasnya. _(AM/Tim)_

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles