
Sumbawa Besar, Anugerah-media.com
Rabu (28/12) bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Sumbawa Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa Ade Aryan Manala Tandi menyerahkan secara langsung peserta BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Winartik aparat Desa Labuhan Sumbawa yang meninggal beberap hari yang lalu.
Santunan berjumlah Rp 208.531.590 yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 8.931.590. Jaminnan Kematian Rp 42.000.000. Bea siswa 2 anak sampai dengan perguruan tinggi sejumlah Rp 158.000.000.- bantuan tersebut diterima langsung oleh suami almarhum dan orangtua serta disaksikan Kepala Desa Labuhan Sumbawa Kamiruddin.S.Ap.M.Inov serta disaksikan para Kepala Dusuan, Ketua RW dan RT se Desa Labuhan Sumbawa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa Ade Aryan Manala Tandi, saat penyerahan santunan kepada media ini, mengatakan pihaknya mengucapkan turut berduka citaa tas meninggalnya almarhumah, semoga dengan adanya santunaa tersebut dapat digunakan sesuai dengan peruntukkan agar bermanfaat bagi keluarga dan anaknya.
Selain itu dikatakan Kepala BPJS Keterangaakerjaan, kepada pemerintah daerah agar turut andil dapat melaksanakan optimalisasi jaminas social keternagaankerjaaan, sehingga ahli waris yang ditinggalkan tidak menjadi beban.
Dengan adanya BPJS keternagakerjaan tersbut melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 telah memerintahkan kepada 19 kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur, dan 514 bupati atau wali kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Selain itu juga dijelaskan, bahwaBPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk melindungi para pekerja melalui lima program perlindungan. Lima program tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun besarnya santunan bagi peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Kemudian, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta. Masa pensiun para pekerja juga akan sejahtera dengan adanya manfaat JHT yang selalu memberikan imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah ditambah manfaat JP yang dapat diterima setiap bulan maupun lumpsum.
Oleh karena itu, Ade mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal itu agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas, sesuai dengan kampanye yang terus kami sosialisasikan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutur Ade
Harapan kepada masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ungkap Ade Kepala BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mendaptarkan diri kepada agen yang apad pada taip tiap serta masyarakat banyak yang belum mengerti dan sadar akan pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sehingga kami terus melakukan sosialisasi ke desa desa se Kabupaten Sumbawa.
Oleh karena itu, ungkap Ade lembaga lainnya untuk selalu memastikan para pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.(AM/*)