
Bima, Anugerah Media – Pemerintah Kabupaten Bima bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut disahkan Jumat (25/9) dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari,S.IP didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin, SH membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2026, pengambilan Keputusan DPRD dan penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah yang disampaikan oleh Bupati Bima Ady Mahyudi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah bekerja keras bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas postur anggaran hingga mencapai kesepakatan bersama.
Berdasarkan kesepakatan bersama, rincian postur Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagai berikut: Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.15 triliun terdiri dari PAD Rp 229,91 milyar, Pendapatan Transfer: Rp 1,91 triliun, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 8,94 milyar.
Dalam penyampaiannya, Bupati Bima menegaskan, Pemkab Bima tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan pada APBD Murni Tahun 2026.
Arah kebijakan penggunaan anggaran pada Perubahan APBD ini difokuskan pada enam prioritas utama pada Peningkatan kualitas pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan).
Bidang lainnya yang menjadi prioritas yaitu Penguatan infrastruktur dasar daerah, Peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah dan Pengendalian inflasi daerah.
Pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran dan Peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel juga menjadi Fokus pemerintah daerah. Jelas Bupati Bima dihadapan Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bima yang juga dihadiri Unsur Forkopimda, Sekda Adel Linggi Ardi, SE, Asisten I , para Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Lingkup Sekretariat Daerah.
Setelah persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(RED)



