
Kota Bima, Anugerah Media – Tak hanya Putri Komalasari (38) korban pengrusakan rumah di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima serta istri Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 RW03 dan Ketua Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Dara. Keluarga korban pun menaruh harapan besar agar kasus penyerangan yang terjadi pada Minggu 04 Agustus, sekitar jam 02.28 Wita, tetap lanjut ke meja hijau.
Dirut LBH Serikat Buruh, Aris Munandar, SH dengan tegas menyatakan tidak ingin berdamai dengan terduga pelaku. Alasanya, lebih karena perbuatan terlapor yang mendatangi dan melakukan pengrusakan rumah korban disaat Ketua RT (suami pelapor Putri Komalasari ) tidak berada di Rumahnya. Korban dan anaknya mengalami trauma, serta khawatir peristiwa pengrusakan seperti ini terulang lagi.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh tem awak media Anugerah Rabu (7/8/2024) di Kediaman Ketua RT 01 RW03 Kelurahan Dara, bahwa keluarga besar korban sudah sepakat untuk tidak damai dengan terlapor. Terlebih, pelapor melakukan pengrusakan saat Pak RT berada diluar daerah, saat itu yang ada hanya istrinya (pelapor) dan Anak,” tegas Aris.
Meski demikian tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang tengah dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Rasana’e Barat (Rasbar).”Kami sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami yakin dan percaya rekan-rekan Polisi akan menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” ungkapnya.
Lanjut Aris menyampaikan, bahwa seputar perkembangan penanganan kasus tersebut. Informasinya, penyidik sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Terlapor sudah diperiksa, hanya saja untuk kasus seperti ini membutuhkan waktu karena ada beberapa tahapan hukum yang harus dilewati. Jadi kami sangat memahami dengan hal itu,” tutup Haris. (AM/IM)