Oleh : Dimas Ervindra Wijaya
Di Indonesia, pandemi Covid-19 telah membawa perekonomian kearah resesi ekonomi, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif atau kontraksi. Demikian halnya juga dirasakan di Kabupaten Sumbawa yang mana pertumbuhan ekonomi mencapai nilai –4,18 (negatif 4,18%). Selain dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19, juga dikarenakan penurunan produktivitas pertanian, kehutanan, dan perikanan. Namun, pada tahun 2021 perekonomian pada Kabupaten sumbawa perlahan pulih, naik sebesar 6,05% dari tahun 2020 seiring mulai meredanya pandemi juga karena meningkatnya produktivitas pada sektor pertanian, perdagangan, dan konstruksi.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada Kabupaten Sumbawa pada tahun 2021 berada pada angka 10.221 triliun rupiah, meningkat 188 triliun rupiah dari tahun 2020. Kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 39,54% dari total PDRB di Kabupaten Sumbawa.
PDRB per kapita Kabupaten Sumbawa atas dasar harga barang (ADHB) di Tahun 2021 mencapai angka 28,99 juta rupiah dengan nilai riilnya sebesar 19,74 juta atau mengalami penurunan nilai riil sebesar 13,05 ribu rupiah dibandingkan dengan Tahun 2020. Kontraksi dari Tahun 2020 tersebut sebesar 0,07%. Sehingga secara nominal pendapatan perkapita pada tahun 2021 mengalami peningkatan, tetapi secara riil menurun. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara umum tidak bergerak naik atau stagnan. Faktor yang melatar belakangi hal tersebut salah satunya adalah adanya inflasi sehingga nilai riil uang yang diterima manfaatnya (nilainya) berkurang meskipun secara nominal bertambah. Pertumbuhan pendapatan perkapita ini menunjukkan bahwa proses pemulihan ekonomi di Kabupaten Sumbawa sudah mulai berjalan dan hal ini perlu didukung dengan adanya kebijakan fiskal yang ekspansif baik melalui APBN maupun APBD.
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak tahun 1969/1970 hingga tahun 1999/2000, postur APBN disusun menggunakan format T-Account, namun sejak tahun 2000, postur APBN diubah menjadi I-Account yang memungkinkan defisit anggaran tercermin secara eksplisit disertai sumber-sumber pembiayaannya. Perubahan format APBN ini memberikan keuntungan bagi sistem penganggaran di Indonesia yakni meningkatkan transparansi, mempermudah analisis strategi kebijakan fiskal, dan mempermudah analisis perbandingan perkembangan operasi fiskal dengan negara lainnya.
Pendapatan Negara
Pendapatan Pemerintah Pusat di Kabupaten Sumbawa pada Triwulan III Tahun 2022 sudah mencapai Rp184,75 miliar, nilai ini naik sebesar 11,54% dari tahun lalu pada Triwulan yang sama, yaitu senilai Rp206,07 miliar. Pendapatan Pemerintah Pusat di Kabupaten Sumbawa terdiri dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan terbesar dari Kabupaten Sumbawa berada pada komponen pajak dalan negeri berupa pajak penghasilan yang mencapai 49,17% dari keseluruhan penerimaan.
Pendapatan perpajakan (Pajak Dalam Negeri dan Pajak Perdagangan) mengalami kenaikan sebesar 6,79% dari Rp166,97 miliar pada Triwulan III 2021 menjadi Rp 174,95 miliar pada Triwulan III 2022. Atas peningkatan penerimaan perpajakan tersebut berarti perekonomian mulai mengalami pertumbuhan positif. Pajak Penghasilan yang meningkat menandakan peningkatan atas pendapatan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Belanja Negara
Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang dialokasikan tahun 2022 tersebar pada 36 satker Kementerian/Lembaga yang ada di Kabupaten Sumbawa mencapai Rp339,95 miliar. Belanja Pemerintah Pusat dialokasikan untuk jenis Belanja Pegawai Rp159,05 juta, Belanja Barang Rp113,57 juta dan Belanja Modal Rp67,33 juta.Dari alokasi tersebut, realisasi sd Desember tahun 2022 mencapai 94% atau senilai Rp320,51 miliar.
Penyaluran TKDD lingkup KPPN Sumbawa Besar di tahun 2022 meliputi DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Desa. Alokasi pagu DAK Fisik untuk Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 yakni sebesar Rp258,36 miliar, meningkat Rp117,64 miliar atau 83,60% dari alokasi DAK Fisik tahun 2021 sebesar Rp140,72 miliar. Berdasarkan data Desember Tahun 2022, DAK Fisik yang sudah disalurkan sebesar Rp173,37 miliar atau 67,11% dari alokasi pagu.
Alokasi pagu DAK Non Fisik Kabupaten Sumbawa tahun 2022 sebesar Rp87,32 miliar yang dibagi menjadi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Realisasi penyaluran DAK Non Fisik Desember tahun 2022 mencapai Rp83,89 miliar atau 96,08% dari alokasi pagu.
Sedangkan untuk alokasi pagu Dana Desa tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun 2021, sebesar Rp143,43 miliar dari Rp150,36 miliar. Namun demikian sampai dengan Desember Tahun 2022, tingkat penyaluran mencapai 99,90%. Penyaluran dana desa dibagi menjadi dua yakni dana desa non BLT dan dana desa BLT. Penyaluran dana desa dilakukan kepada 157 desa dengan penerima dana desa BLT yakni sebanyak 16.199 KPM.
Pelaksanaan APBN
Kinerja APBN yang positif dan surplus mendukung momentum pemulihan ekonomi yang masih terus berjalan dengan baik. Tahun 2022 merupakan tahun mulai membaiknya perekonomian baik regional maupun nasional. Pandemi yang mulai melandai dengan vaksinasi yang semakin menyeluruh kepada masyarakat, mulai membangkitkan perekonomian. Melalui dukungan program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah, berbagai kegiatan yang semula ditunda akibat kebijakan Pandemi Covid 19, kini perlahan mulai kembali normal. Untuk menggerakkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah mengambil beberapa kebijakan antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan. Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional.
Peran negara melalui kebijakan fiskal sangat besar dalam proses pemulihan ekonomi ini. Peran pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat tetapi juga oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal telah dilaksanakan sejak masa reformasi bergulir ini masih berproses sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan para pejuang reformasi. Hasil-hasil desentralisasi fiskal sebagian telah dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar masyarakat daerah, namun tidak dapat dipungkiri masih ada beberapa catatan khususnya bagi daerah yang sumber daya alamnya terbatas dan kondisi ekonominya belum kondusif. Pada awal tahun 2022 telah ditetapkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai penyempurnaan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang selama ini berlangsung. Dengan adanya arah baru desentraliasasi fiskal melalui Undang –Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Saerah ( HKPD) ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang terjadi, seperti belum optimalnya dampak Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam menurunkan ketimpangan penyediaan layanan di daerah, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih perlu dioptimalkan dan local taxing power yang masih perlu ditingkatkan. Melalui undang-undang ini, dilakukan pemuktahiran kebijakan Transfer Daerah berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diupayakan dengan meningkatkan quality control dan mendorong pemerintah daerah (pemda) dalam pemulihan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Kebijakan tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi daerah, pembangunan SDM pendidikan, dan penambahan belanja kesehatan prioritas. Sementara untuk dana desa, dipriritaskan untuk pemulihan ekonomi desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19. Segala upaya pemerintah dioptimalkan sehingga tercapai tujuan mengatasi permasalahan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan peningkatan kualitas belanja dan penyerapan anggaran, yaitu keterlambatan penyerapan anggaran dimana realisai kegiatan dan penyerapan selalu menumpuk di akhir tahun anggaran, perencanaan yang kurang baik di tingkat Satker Kementerian/Lembaga dengan banyaknya revisi anggaran dan cash awareness yang kurang. Untuk mendorong efektivitas penyerapan anggaran, KPPN Sumbawa Besar telah melakukan beberapa hal, antara lain: melakukan sosialisasi peraturan-peraturan terkait pelaksanan anggaran, bimbingan teknis aplikasi dan penyusunan laporan, melakukan Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Anggaran secara rutin, monitoring capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja, dan melakukan One on One Meeting dengan satker.
Diperlukan kebijakan dan usaha yang sunguh-sungguh dari setiap instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas pada Kabupaten Sumbawa, terutama pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi. Kolaborasi dan sinergi yang kuat akan dapat memberikan kinerja dan kontribusi positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumbawa.(AM/*)