Kota Bima, Tribun Sumbawa – Pemerintah Kota Bima terus berupaya mencegah menurunkan angka stunting, hal ini ditandai dengan adanya Peraturan Wali Kota Bima Tahun 2022 tentang Peran Kecamatan dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kota Bima.
Oleh sebab itu, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Bima menggelar Sosialisasi Pedoman/Regulasi terkait Stunting Tingkat Kota Bima, Kamis, 13 Oktober 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Bima turut dihadiri oleh Kepala Bapedda Litbang Kota Bima, Kepala Puskesmas se-Kota Bima, Camat dan Lurah se-Kota Bima.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Drs. Alwi Yasin dalam arahanya menyampaikan bahwa penurunan angka stunting merupakan kerja sama antar seluruh OPD yang ada di Pemerintah Kota Bima.
“Kita harus bersinergi dalam menurunkan angka stunting, mari kita sama-sama sukseskan program ini,” ungkapnya.
Melanjutkan arahanya, Ia terus mengajak seluruh Camat dan Lurah agar terus berinovasi dan intens menangani stunting agar kedepannya lebih baik.
Sementara itu, Abdul Rafik, SKM, MH selaku Ketua Panitia dan juga Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota bima dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut yaitu memberikan kepastian hukum untuk merencanakan upaya penurunan stunting bagi Camat dan Lurah serta untuk meningkatkan kuantitas pelayanan penurunan Stunting di Kecamatan maupun Kelurahan.
“Selain itu ia menambahkan bahwa prevalensi stunting di Kota Bima berdasarkan hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) sebesar 23,7% dan berdasarkan hasil secara E-PPGBM sebesar 16,69%,” jelasnya. (TS/IM)