LOMBOK TIMUR,anugerah-media.com
Perkembangan kasus pengrusakan dan penjarahan bangunan ‘Bale Adat’ menjadi atensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Selong, Lombok Timur.
Kedatangan perwakilan para mahasiswa ke Polres, Senin (9/1) ingin mempertanyakan kasus yang membelit Nenek Sainah (64) warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur yang tengah mencari keadilan hukum.
Pertemuan antara HMI cabang Selong bersama Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu, M. Fajri, S.Tr.K dan penyidik lainnya berlangsung tertutup. Wartawan tidak diperkenankan melakukan peliputan dalam pertemuan tersebut.
Usai pertemuan, Jusman Haerul Hadi, Ketua HMI cabang Selong, Lombok Timur menegaskan, kedatangan ke Polres Lombok Timur untuk mempertanyakan kepastian hukum yang dialami Ibu Sainah. Sebab, kasusnya hingga kini seolah-olah belum menemui titik terang.
Padahal, kata dia, kasus ini cukup sederhana. Hanya saja, dinilai masih belum ada progres yang signifikan.
“Kami cuma meminta progres kasus ini agar menjadi terang. Jangan sampai ada dugaan yang tidak-tidak sehingga kasus ini terkesan berjalan ditempat,” ujar Jusman menduga saat dihubungi wartawan.
Walau diakuinya, kasus pengrusakan dan penjarahan atau pencurian masih dalam tahap penyelidikan, tapi penyidik masih menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebab, kedua belah pihak saling lapor.
“Ibu Sainah melaporkan ada pengrusakan dan pencurian, sedangkan H. Sukismoyo melaporkan kasus penipuan. Mungkin ini alasan penyidik untuk berhati-hati,” kata Jusman memastikan.
Meski demikian, kata Jusman, kedua kasus ini merupakan delik yang berbeda. Tetapi, setidak-tidaknya laporan masyarakat harus ditindaklanjuti.
Didampingi pengurus HMI Selong lainnya, Jusman mengungkapkan, terkait kasus Ibu Sainah didapatkan penjelasan dari penyidik agar melengkapi berkas-berkas kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi titik permasalahan.
“Kami akan investigasi kasus ini hingga menemui titik terang. Sekali lagi, kami akan kawal hingga tuntas. Kami tidak mau kasus ini ada permainan. Kita boleh menduga tapi tidak menuduh,” janji Jusman.
Yang pasti kata Jusman, antara pelapor (Ibu Sainah, Red) dengan terlapor (H. Sukismoyo) masing-masing saling melaporkan dengan delik yang berbeda.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP. Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH menjamin kasus pengrusakan dan pencurian dari pelapor Ibu Saina berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Satreskrim Polres Lotim sudah profesional dalam penanganan perkara tersebut. Kami tindak lanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang sudah terpenuhi unsur pidananya atau buktinya sesuai pasal 184 KUHP,” jelas Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono kepada wartawan.
Dia juga membeberkan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Termasuk H. Sukismoyo. Hanya saja, dalam perkara ini penyidik masih membutuhkan bukti lainnya untuk dilanjutkan. Salah satunya, bukti kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi laporan pelapor (Sainah, Red).
Menanggapi surat pengaduan laporan pelapor ke Presiden, Kapolri dan Komisi Ombudsman, Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono menganggap bahwa laporan tersebut karena korban pelapor merasa tidak puas atas perkembangan kasus itu.
Untuk diketahui, kata dia, Satreskrim Polres Lotim sudah melakukan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional.
“Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan. Begitu juga dengan H. Sukismoyo sudah melaporkan Ibu Sainah dengan delik korban penipuan,” ungkap Hery.
Dia juga mengapresiasi pengurus HMI Cabang Selong, Lombok Timur yang bersedia hadir untuk hearing bersama jajaran Polres Lotim untuk mempertanyakan proses kasus yang terjadi.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan HMI Lombok Timur yang sudah memperoleh penjelasan kami. Jadi, tidak hanya menerima laporan semata secara sepihak,” kata Hery Indra Cahyono. (AM/CN)